Sidoarjo

Camat Krembung Sidoarjo Lantik 34 BPD dari 6 Desa

Diterbitkan

-

Camat Krembung Sidoarjo Lantik 34 BPD dari 6 Desa

Memontum Sidoarjo – Sebanyak 34 anggota BPD ( Badan Permusyawaratan Desa) 6 desa , periode 2019-2025 dilantik Camat Krembung Drs. Abdul Muid M, Si, Selasa ( 24/9/2019) pagi kemarin. Pelantikan disaksikan Forkopimka Krembung, Kepala Desa, Perangkat Desa, PKK , Toga, dan Tomas bertempat di pendopo Kecamatan Krembung.

Anggota BPD yang dilantik bersala dari Desa Keper, Desa Jenggot, Desa Mojoruntut, Desa Kedungrawan, Desa Wonomlati, dan Desa Wangkal. Abdul Muid M.Si dalam sambutanya menyampaikan dengan dilantiknya anggota BPD diharapkan bisa harus bertul-betul mengangkar di tengah masyarakat.

34 anggota BPD dari 6 desa, dilantik Camat Krembung Drs. Abdul Muid M.Si di pendopo Kecamatan (gus)

34 anggota BPD dari 6 desa, dilantik Camat Krembung Drs. Abdul Muid M.Si di pendopo Kecamatan (gus)

Dengan begitu anggota BPD bisa menyerap aspirasi dalam situasi apapun. Perlu diingat tugas utama BPD adalah mendorong kemajuan desa. Untuk itu BPD harus sejalan dengan pemerintah desa.

Lebih lanjut dikatakan Abdul Muid, bahwa BPD itu merupakan suatu lembaga, yang berfungsi serta melaksanakan fungsi pemerintahan desa. Makna dari fungsi pelaksanaan pemerintah desa, cukup luas bukan meliputi pemerintah desa saja. “ Ada 3 tugas fungsi BPD,” katanya.

Pertama , adalah fungsi regulasi. Ini jangan sampai di tinggalkan. Dalam rangka mewujudkan aturan desa, BPD memiliki peran utama dan tidak bisa dapat ditawar lagi. Paling tidak sebagai indikator Perdes dan produk hukum di tingkat desa.Kinerja ini dapat diketahui dari produk peraturan dalam setahun.

Advertisement

Kedua, fungsi BPD sebagai kontrol, dengan kata lain mempunyai fungsi pengawasan pemerintahan desa. Dan ini jangan sampai terkendala, oleh hal-hal yang sifatnya teknis , misalnya ketidaktahuan tentang tugas pokok BPD.

Untuk itu, lanjut Abdul Muid, dalam waktu dekat BPD yang baru saja dilantik, akan mendapatkan pembinaan terkait pelaksanaan tugas pokok serta fungsinya dari Dinas PMD Kabupaten Sidoarjo.

Selanjutnya, kata Abdul Muid, fungsi ketiga anggota BPD adalah fungsi aspiratif . Maksudnya adalah BPD ini dipilih dari perwakilan wilayah, perwakilan perempuan dan dilakukan oleh masyarakat secara demokratis. “ Jangan sampai kemudian setelah dilantik menjadi sumbang, arti sumbang itu bertentangan atau berseberangan dengan yang di kehendaki masyarakat, “ tutupnya.

Sementara itu, Kapolsek Krembung AKP Purwanto menegaskan, dilantiknya BPD yang baru ini diharapkan dapat memberikan kontrobusi pada desanya masing-masing. Sekaligus dapat menjaga kondusifitas Kamtibmas di desanya masing-masing (gus/yan)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas