Politik

Cari Referensi Soal CSR, DPRD Kota Mojokerto Kunker ke Trenggalek

Diterbitkan

-

Cari Referensi Soal CSR, DPRD Kota Mojokerto Kunker Ke Trenggalek
Kunjungan kerja DPRD Kota Mojokerto di Trenggalek.

Memontum Trenggalek – Dalam rangka memaksimalkan pemasukan dana CSR lokal, DPRD Kota Mojokerto melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Trenggalek.

Kunjungan kerja tersebut juga dimaksudkan untuk menggali referensi guna memaksimalkan dana CSR dari perusahaan mauoun kontraktor lokal.

Baca: Panggil Diskominfo, Komisi I DPRD Trenggalek Tekankan Pelaksanaan APBD 2021 Sesuai Rencana

Dikonfirmasi usai menerima kunjungan DPRD Kota Mojokerto, Sekretaris DPRD Trenggalek mengatakan pihaknya menyambut baik kunjungan kerja dari Komisi II DPRD Kota Mojokerto itu.

Advertisement

“Hari ini DPRD Trenggalek mendapat kunjungan kerja dari DPRD Kota Mojokerto dalam rangka sharing terkait pengelolaan dan akomodasi CSR dari kontraktor pemenang tender,” ucap Muhtarom, Rabu (17/02/2021) pagi.

Tak hanya itu, mereka juga memanfaatkan kunjungan kerja ini untuk lebih tahu sistem penarikan CSR sampai ke pengelolaannya. Utamanya, sistem pengumpulan dana CSR yang bersumber dari kontraktor lokal.

Terkait hal itu, Muhtarom menjelaskan di Trengggalek memang masih minim. “Kalau di Trenggalek masih sangat minim. Mengingat kebanyakan pemenang tender besar itu dari luar kota,” imbuhnya.

Sedangkan untuk kontraktor dari luar kota, jika mengerjakan kegiatan di Trenggalek memerlukan anggaran transportasi yang juga besar.

Advertisement

Ia menyebut pemasukan dana CSR justru lebih banyak didapat dari Perbankan. “Utamanya Bank Jatim, karena semua anggaran pemerintah daerah transaksinya disana. Selain Bank Jatim, juga ada CSR BRI dan BNI” kata Muhtarom.

Masih terang Muhtarom, terkait pengelolaan dana CSR di Kabupaten Trenggalek, OPD yang menangani adalah Bappeda. Nominal penarikannya dari masing-masing coorporate juga tidak ditentukan besarannya.

“Mereka hanya menyetorkan nominal sesuai kemampuan masing-masing. Sedangkan pemanfaatannya juga menyesuaikan, khususnya untuk kegiatan buang tidak bisa atau belum bisa dibiayai menggunakan APBD,” jelasnya.

Sementara itu, pimpinan rombongan Komisi II DPRD Kota Mojokerto Rizky Pancasiawan menyampaikan di daerahnya saat ini tengah menginisiasi kebijakan pemungutan dana CSR dari para kontraktor lokal.

Advertisement

“Saat ini DPRD Kota Mojokerto tengah melakukan inisiasi untuk badan usaha atau kontraktor pemenang tender untuk di pungut dana CSR dalam rangka ikut andil pembangunan kota Mojokerto. Jadi sampai saat ini masih dalam pengumpulan data referensi. Jika nanti ada daerah yang sudah melakukan itu akan dicoba di tarik dan diterapkan di Kota Mojokerto,” terang Rizky.

Baca Juga: Usai Kabur Bawa Istri Orang, Pria Tulungagung Ditemukan Tewas di Ladang

Hal itu dilakukan agar tujuannya agar pengembangan dan pembangunan yang belum bisa di biayai oleh APBD, bisa menggunakan dana CSR daerah.

Menurutnya, sudah ada regulasi yang mengatur akan hal itu. Akan tetapi, pihaknya merasa kurang pas dengan Permensos nomor 9 tahun 2017 tentang pungutan dana CSR.

Advertisement

Karena besaran atau nominal yang ditarget untuk penarikan dana CSR dari badan usaha belum ada. Sehingga regulasi itu harus di rencanakan baik dari penarikan pajak atau retribusi maupun profit yang lain,” pungkasnya. (mil/syn)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas