Jember
Cegah Konflik Angkutan Konvensional dan Online, Komisi C DPRD Jember Gelar Hearing
Memontum Jember — Komisi C DPRD Jember melakukan rapat dengar pendapat dengan penggiat angkutan umum daring (online) dan konvensional baik roda dua dan roda 4. Rapat dengar pendapat ini juga melibatkan UPT LLAJ Dishub Provinsi dan Satlantas Polres Jember, Rabu(2/5/2018). Dalam pertemuan tersebut masing-masing perwakilan pegiat transportasi dipersilahkan menyampaikan uneg-unegnya oleh pimpinan rapat Anang Murwanto.
Dari tiap perwakilan baik angkutan umum, ojek pangkalan dan taksi konvensional mengeluhkan keberadaan ojek online dan taksi online. Sementara itu Kepala UPT LLAJ Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Timur di Jember Agus Wijaya menyoroti terkait banyaknya para pengemudi belum tergabung pada badan usaha atau perusahaan resmi. Tak hanya itu pengemudi juga harus mempunyai SIM A umum dan kendaraannya harus mengikuti uji kir selayaknya angkutan umum seperti yang tertuang dalam Permenhub nomor 108 yang per 1 April telah diberlakukan resmi.
“Para pengemudi taksi online ini harus mengurus perijinannya dulu kepada pemerintah kabupaten seperti mengurus SIUP dulu baru nanti rekomendasi dari Jember kita bantu ke (Dishub) propinsi Jawa Timur,” kata Agus Wijaya.
Agus Wijaya juga mengatakan jika sebenarnya kuota untuk pengemudi taksi online di Jember hanya 80 orang namun sampai saat ini di Jember ada lebih 200 orang.
Sedangkan menurut humas Paguyuban Taksi Online Jember (PTOJ) Fandi, selama ini pihanya telah berusaha mentaati regulasi yang ada. “Anggota kami ada 202 orang kami siap mengikuti aturan yang tertuang pada PM 108. Kami ingin mencari rejeki dengan mentaati aturan yang ada,” kata Fandi.