Jember
Cegah Konflik Angkutan Konvensional dan Online, Komisi C DPRD Jember Gelar Hearing
Di lain pihak Kasatlantas Polres Jember Prianggo Parlindungan Malau menyampaikan, bahwa selama ini belum ada aturan yang mengatur keberadaan angkutan umum roda dua. Yang akan dilakukan pihaknya adalah penentuan titik ojek pangkalan agar tidak terjadi gesekan.
“Jadi minggu depan dilakukan rapat kembali, penentuan titik ojek pangkalan. Karena yang menjadi permasalahan, ojek online tidak bisa mengangkut penumpang di dekat ojek pangkalan,” ujar Prianggo.
“Sementara, ojek pangkalan tidak (diketahui secara jelas), dimana saja lokasi titiknya. Juga nantinya akan ditentukan jarak 200 meter yang sebelumnya sama-sama disepakati,” sambungnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Jember Anang Murwanto, meminta kepada seluruh pihak, baik pemerintah maupun penegak hukum untuk mengakomodir semua pihak.
“Sehingga jangan sampai terjadi bentrokan atau benturan yang tidak baik, dan merugikan masyarakat,” tuturnya.(cw3/yan)