Blitar

Cegah Pernikahan Dini, DPPKBP3A GOW Blitar Gencar Gelar Workshop

Diterbitkan

-

Cegah Pernikahan Dini, DPPKBP3A GOW Blitar Gencar Gelar Workshop

Memontum Blitar—–Sebagai upaya menurunkan serta mengurangi jumlah pernikahan anak yang ada di Kabupaten Blitar, Dinas PPKB P3A bersama Gabungan Organisasi Wanita se Kabupaten Blitar menggelar workshop sehari, Acara ini digelar di Aula RS Media Utama Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar.

Kegiatan ini diikuti 175 orang peserta dari perwakilan Organisasi Gabungan Wanita (GOW) se Kabupaten Blitar diantaranya, PKK, Darma Wanita, Persit, Bhayangkari, Guru TK/PAUD, Aisiah, Nasiatul Aisiah, Muslimat dan Fatayat.

Dengan mengusung tema “Ironi Pernikahan Dini” kegiatan workshop menghadirkan nara sumber dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar Hj.Hermazusti, M.Ag dan Kepala Dinas PPKB P3A Kabupaten Blitar Drs.Wahid Rosidi, MM serta Kabid PUG PUHA, Leliana Novitasari,ST,MM.

Menurut Hj.Hermazusti ,ada tiga hal dalam topik basahan kali ini antara lain, apa pernikahan dini, alasan melakukan pernikahan dini, dampak positif dan negatifnya.

Advertisement

Sebab-sebab terjadinya pernikahan dini diantarnya, factor ekonomi menyebabkan menyikapkan anaknya kepada pria yang lebih mapan atau hanya untuk mengurangi biaya hidup se hari hari, Selain itu perjodohan, mungkin factor ini sudah sangat kecil, namun beberapa kasus terutama di desa dan di kampong masih terjadi sedangkan married by ancident (MBA) penyebab yang banyak terjadi perdin terjadi di daerah perkotaan. Faktor cinta sejati mungkin menjadi alasan terakhir dimana pasangan ini benar benar mencintai dan ingin segera bersatu

Lebih lanjut Hermazusti menyampaikan, dampak negatif dari pernikahan dini, akan kehilangan masa remaja, dari segi kesehatan terutama wanita sangat beresiko, dan pernikahan pada usia dini akan mengorbankan pendidikan.

Kendati demikian pernikahan dini juga ada dampak positifnya yakni bisa meminimalisir terjadinya asusila dan perilaku meyimpang dikalangan muda mudi, bisa berperilaku lebih dewasa, lebih mandiri, memilikia orang terkasih.

Hj. Hermazusti menambahkan, perkawinan bukanlah hal yang mudah, karena di dalamnya terdapat banyak konsekuensinya yang harus dihadapi suatu bentuk tahap kehidupan baru, individu dan dewasa dan pergantian status dari lajang menjadi suami atau istri yang menuntut adanya penyesuaian diri terus menerus sepanjang perkawinan

Advertisement

Sedangkan perkawinan di usia dewasa akan menjamin kesehatan reproduksi ideal bagi wanita sehingga kematian ibu melahirkan dapat dihindari, selain itu di akan memberikan keuntungan dalam hal kesiapan psikologis dan sosial ekonomi.

Sementara itu Drs Wahid Rosidi MM menyampaikan ada 6 langkah cara bergaul sehat bagi remaja pertama adanya kesadaran beragama bagi remaja, memiliki rasa setia kawan, mengisi waktu kegiatan yang positif, antara laki-laki dan perempuan memiliki batasan batasan tertentu serta menstabilkan emosi.

Pengertian pernikahan dini menurut undang-undang adalah pernikahan yang tidak sesuai dengan undang undang perkawinan bab 11 pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa perkawinan hanya dapat diizinkan jika pria sudah mencapai 19 tahun dan pihak wanita 16 tahun. Dengan demikian jika masih dibawah usia tersebut maka pernikahan tersebut dinamakan pernikahan dini.

Pernikahan dini menurut BKKBN adalah pernikahan di bawah umur yang disebabkan oleh factor usia, pendidikan, ekonomi, sosial budaya, factor dari diri sendiri dan tempat tinggal. Pernikahan dini menurut islam adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang belum akil baligh. BKKBN mencatat pernikahan anak yang ada di Kabupaten Blitar data sementara pernikahan usia muda (anak) sebanyak 9,3 % dari jumlah pernikahan yang ada. (fzi/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas