Lamongan
Cegah Pungli dan Tipikor, Kejari Lamongan Gelar Sosialisasi Saber Pungli

Memontum Lamongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mengadakan sosialisasi ‘Sapu Bersih Pungutan Liar’ (Saber Pungli) yang diadakan di kantor Kecamatan Babat-Lamongan. Sosialisasi ini digelar, sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya perbuatan pungutan liar (Pungli) dan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Lamongan.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan, M Subhan, mengatakan dengan diadakannya sosialisasi tersebut, maka bisa membantu lurah atau kepala desa untuk bekerja dengan kehati-hatian. Sehingga, tidak sampai melakukan tindakan yang di larang menurut aturan.
Baca juga :
- Polemik Perizinan Aston, DPRD Kota Malang Sebut Keputusan Final Dijadwalkan Pekan Depan
- Bupati Banyuwangi Pantau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat
- Temukan Batu Batolit yang Diduga Watu Dakon, Disparbud Kabupaten Malang Sebut Perlu Kajian
- Pelantikan 8 JPTP Kota Malang Tunggu Keputusan Wali Kota, BKPSDM Sebut Nama Sudah Masuk Boks Talenta
- Perkuat Lumbung Pangan Jatim, Sektor Pertanian Kabupaten Jember Semakin Produktif
“Secara umum, diharapkan lurah atau kepala desa dapat bekerja dengan tulus dan baik, sesuai aturan yang berlaku. Karena, berbuat baik saja belum tentu di nilai baik oleh masyarakat. Apalagi, kalau sampai melakukan hal yang tidak baik,” kata M Subhan, Selasa (30/11/2021).
Dirinya juga menjelaskan, bahwa kegiatan sosialisasi hanya digelar sehari. Sedangkan dalam pelaksanaannya, terdapat tiga pemateri dari instansi yang berbeda. Diantaranya, dari Inspektorat, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan dan Kanit 3 Polres Lamongan.
Pada kegiatan sosialisasi tersebut, juga turut dihadiri oleh jajaran Muspika Kecamatan Babat, lurah dan kepala desa se-Kecamatan Babat. (zud/zen/sit)
















