Hukum & Kriminal
Coba-Coba Beraksi di Malang, Maling Asal Sidoarjo Apes
Memontum, Kota Malang – Maling spesialis rumah kosong, Rama Hendra Saputra (34) warga Jl Erlangga Praban Selatan, Kelurahan Sidokare, Sidoarjo, Selasa (7/1/2020) sore, masih meratapi nasibnya di balik jeruji besi Polsekta Sukun. Dia ditangkap di Desa Rejuno, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Minggu (5/1/2020) malam.
Hendra adalah kelompok Ruly Dwi Purwanto (38) warga Jl Perintis, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya atau Perumnas Kota Gersik Jl Granit Nila, Desa Mulungan, Kecamatan Driyorejo, Gersik, spesialis pembobol rumah kosong jaringan antar Kota dengan sarana mobil.
Seperti halnya pada 9 November 2019 lalu, pada siang hari, Ruly Cs telah beraksi di Kota Malang. Mereka menyatroni rumah Saiful Rochman (31) warga Jl Kolonel Sugiono X, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dalam aksi itu, Ruly berhasil menguras harta milik Saiful termasuk barang-baranb elektronik.
Aksi itu berjalan cukup mulus. Mereka cukup profesional berhasil membongkar pintu rumah korban tanpa menimbulkan suara gaduh. Aksi pencurian ini kemudian dilaporkan ke Polsekta Sukun.
Sebenarnya pada 7 Desember 2019, keberadaan Ruly sudah terlacak di Surabaya. Namun saat digrebek di Surabaya, Ruly tidak ada di rumahnya. Petugas masih terus melakukan pencarian hingga 18 Desember 2019, Ruly berhasil dibekuk.
Saat itu Ruly kedapatan 1 HP merk Huaweii hasil curian. Dari sinilah Ruly kemudian mengaku bahwa pencuriannya dilakukan bersama hendra dan Sl (DPO). Pada Minggu (5/1/2020) petugas akhirnya berhasil menangkap Hendra di Ngawi. Sedangkan Sl saat digrebek di rumahnya belum berhasil ditemukan.
Adapun BB (Barang Bukti) yang dapat diamankan petugas berupa 1 HP Huaweii, linggis, obeng panjang, palu dan 3 pasang plat nopol palsu serta 2 HP merk Teno. Kini Hendra dan Ruly sudah berkumpul bersama dibalik jeruji besi.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH melalui Kapolsekta Sukun AKP Suyoto SH membenarkan adanya penangkapan itu.
“Kami masih melakukan pengembangan. Untuk tersangka RHS kami kenakan Pasal 363 KUHP,” ujar AKP Suyoto kepada Memontum.com. (gie/oso)