Pemerintahan
Covid-19 Menurun, Kota Malang Tak Perlu Pemaparan Saat Rakor Evaluasi PPKM Mikro

Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Sutiaji, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang ikuti rapat koordinasi (rakor) evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Rakor tersebut berlangsung di Ngalam Command Center (NCC) Balai Kota, Selasa (13/04) tadi.
Usai rakor, pemilik kursi N1 itu menyampaikan bahwa ketepatan Kota Malang tidak mempresentasikan penerapan PPKM Mikro. “Karena tadi yang melakukan pemaparan hanya 3 kabupaten dan 3 kota. Diambil sampling, mana saja daerah yang dianggap tren Covid-19 naik dan barangkali mungkin statis,” jelasnya.
Baca juga:
- Paripurna DPRD, Bupati Lumajang Pastikan APBD untuk Masyarakat
- Pelatihan Petugas Sensus, Sekda Erik Tegaskan Tanpa Data Akurat Pemerintah Sulit Tentukan Arah Pembangunan
- Temukan Sejumlah Aduan, Ketua DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Pelaksanaan MBG
- Perkuat Iklim Investasi dan Percepatan Pembangunan Daerah, Bupati Malang Buka Pelatihan Petugas Sensus
- Evaluasi MBG, Pemkot Malang Usulkan Keterlibatan Sejak Awal Penentuan Lokasi SPPG
Beberapa kota dan kabupaten yang melaporkan hasil PPKM Mikro di daerahnya antara lain Kota Batu, Kota Pasuruan, Kota Kediri, Kabupaten Malang, Kabupaten Madiun dan Kabupaten Ponorogo.
“Kalau di Kota Malang sendiri, kasusnya turun. Tapi karena ada pengetatan ketentuan zona di Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang terbaru, zona kuning di Kota Malang bertambah,” jelasnya.
Sehingga, disampaikan orang nomor satu di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Malang itu, bertambahnya zona kuning di Kota Malang bukan karena kasus yang naik. Namun karena menyesuaikan ketentuan zona dalam Inmendagri Nomor 07 Tahun 2021.
“Karena Inmendagri terbaru, zona kuning di Kota Malang bertambah 19 RT, yang awalnya 126 menjadi 145. Sisanya zona hijau,” papar Sutiaji.
Dalam Inmendagri Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 diatur ketentuan baru penentuan zona.
Dimana kriteria zona hijau adalah RT yang tidak memiliki warga terkonfirmasi covid-19. Untuk zona kuning, jika terdapat satu sampai dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.
Kemudian jika ada tiga hingga lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, masuk dalam zona orange. Terakhir untuk ketentuan zona merah, jika ada lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. (mus/sit)
















