Hukum & Kriminal

Curanmor Incar Rumah Kos, Polisi Tetapkan 3 DPO

Diterbitkan

-

Tersangka Anang Ma'ruf. (ist)

Memontum Kota Malang – Anggota Curanmor kelompok Anang Ma’ruf (22) warga Ampelsari, Kecamatan Paserpan, Kabupaten Pasuruan, hingga Jumat (21/6/2019) siang, masih terus diburu petugas Polres Malang Kota. Mereka adalah MN, MR dan IM, yang berhasil kabur saat penangkapan terhadap Anang Ma’ruf.

Saat ditangkap, Anang Cs baru saja mencuri 2 motor sekaligus di kawasan Jl Candi Gang VI D, Kota Malang. Mereka merusak gembok pagar hingga berhasil mencuri motor Vario 150 CC Nopol P 5612 WJ dan Motor Scoopy Nopol S 4199 CK milik para penghuni kos.

Namun saat penangkapan itu, 3 pelaku berhasil kabur sambil membawa motor Scoopy hasil curian, sedangkan Anang berhasil ditangkap saat mengendarai moror Vario 150 CC yang baru saja dicurinya. ” Untuk 3 pelaku sudah kami terbitkan DPO dan sampai saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna SH SIK, Jumat (21/6/2019) siang.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pelaku curanmor spesialis incar motor mahasiswa di rumah kos, Anang Ma’ruf (22) warga Ampelsari, Kabupaten Pasuruan, berhasil dibekuk petugas Resmob Polres Malang Kota. Adapun BB (Barang Bukti) yang dapat diamankan petugas berupa 2 motor Vario 150 hasil kejahatannya. Hingga Rabu (19/6/2019) siang, petugas masih terus melakukan pengembangan karena 3 pelaku lainnya masih buron.

Advertisement

Informasi Memontum menyebutkan bahwa Anang Cs komplotan Curanmor yang kerap satroni kos mahasiswa. Diantaranya mencuri motor Vario 150 milik Hadi Muhammad (20) mahasiswa asal Sumenep yang kos di Jl Joyo Utomo, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Anang juga mencuri motor Hinda Vario 150 milik Agung Zazuli (25) asal Bojonegoro yang kos di Jl Candi VI, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Pada 12 Juni 2019, dini hari sesaat setelah beraksi di Jl Candi, Anang Cs berhasil dikejar petugas. Saat itu, Anang berhasil ditangkap petugas Polres Malang Kota di kawasan Jl Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru. Dia mengendarai motor Vario 150 Tahun 2016 yang ternyata salah satu hasil kejahatannya. Kini petugas Polres Malang Kota terus melakukan pengembangan termasuk mencari 3 kelompok Anang, yang saat masih buron.

Informasinya bahwa dalam setiap aksi Curanmornya Anang Cs mencari sasaran rumah kos. Mereka mengincar motor yang di parkir di halaman depan rumah kos dalam kondisi tidak terjaga. Dalam setiao aksinya Anang bertugas sebagai eksekutor.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna SH SIK saat dikonfirmasi Memontum.com, pada Rabu (19/6/2019) siang, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP. Kami masih terus melakukan pengembangan,” ujar AKP Komang. (gie/yan)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas