Kota Malang

Curanmor Kedungkandang Jual Motor Curian ke Polisi

Diterbitkan

-

Curanmor Kedungkandang Jual Motor Curian ke Polisi

Saat Adi membawa motor curiannya, petugas melakukan pemeriksaan dengan.memeriksa semua ciri-ciri motor. Setelah memastikan kalau motor tersebut adalah milik Novan yang telah hilang, petugas segera membekuk Adi.
Kepada petugas, Adi mengaku sebagai pelaku tunggal yang sudah 7 kali melakukan aksi pencurian motor. Semuanya dicuri dengan.modus yang sama yakni motor yang kunci kontaknya masih menempel. Diantaranya mencuri Scoopy wana merah putih di Tunjungsekar, motor Spaci warna merah di Polowijen, motor Verza warna abu-abu di Lesanpuro Beat warna biru putih di Jl Barito, motor Vario hitam di Irama, motor Vega new di Sawojajar dan Vega batik di Dau.

Motor-motor tersebut sebagaian telah dijual kisaran Rp1,5 juta hingga Rp5 juta. Sedangkan kini yang sudah berhasil diamankan petugas berupa motor Vario dan Honda Beat. Adi mengaku moyor-motor itu dijual melalui FB hingga tidak bisa mengenali siapa saja yang telah membeli motor curian darinya.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH mengatakan bahwa tersangka ARP dijerat dengan pasal 362 KUHP. ” Tersangka melakukan aksinya mencari motor yang kontaknya masih menempel. Dia sudah 7 kali melakukan aksi Curanmor. Kami imbau supaya masyrakat lebih berhati-hati saat memarkir.kendaraan bermotor. Pastikan dalam kondisi terkunci stir dan kontaknya sudah tercabut,” ujar AKBP Asfuri, Jumat (15/2/2019) siang saat rilis di Mapolres Malang Kota. (gie/yan)

 

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas