Hukum & Kriminal
Curi 15 Ponsel dan 3 Laptop, Pria Asal Mojokerto Dibekuk Polsek Lowokwaru
Memontum Kota Malang – Tersangka kasus dugaan pencurian, Eko Waluyo (30), warga Dusun Losari, Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Rabu (12/01/2022), dirilis di Polresta Malang Kota.
Sebelumnya, Eko ditangkap petugas Polsek Lowokwaru, karena telah membobol Konter HP Latansa CS Store, Jl Kertopamuji, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Senin (03/01/2022) sekitar pukul 01.00. Dalam aksinya itu, tersangka berhasil mencuri 15 HP dan 3 laptop hingga korban alami kerugian Rp 17 juta.
Informasi Memontum.com, bahwa tersangka adalah pelaku tunggal yang sengaja datang ke Kota Malang, untuk melakukan aksi pencurian. Tersangka mencari sasaran hingga akhirnya mengincar Konter Latansa. Saat konter dalam kondisi tidak terjaga, Eko pun menunggu kondisi sekitar benar-benar sepi.
Selanjutnya, dia merusak pintu samping yang terbuat dari seng dengan menggunakan kapak. Hanya beraksi seorang diri, berhasil mencuri 15 HP dan 3 laptop beserta boxnya.
Aksi tersebut, awalnya berjalan mulus. Kejadian tersebut, baru diketahui oleh korban pada keesokan paginya hingga segera dilaporkan ke Polsek Lowokwaru. Setelah mendapatkan laporan, anggota Reskrim Polsek Lowokwaru langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mendapatkan identitas tersangka.
Baca juga :
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
Pada Rabu (05/01/2022) dini hari, tersangka berhasil ditangkap di rumah kosnya yang berada di Jl Kertosentono, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru. Saat itu, barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah lima dus HP, kapak dan uang tunai Rp 63 ribu.
Kepada petugas, Eko mengaku kalau hasil curiaanya telah dijual di media sosial Facebook. Dia mengaku, semua hasil curian nya dijual Rp 1,5 juta. Uang tersebut untuk bayar hutang dan kebutuhan sehari-hari.
Wakapolresta Malang, AKBP Deny Haryanto SIK MSi, mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan. “Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar AKBP Deny.
Petugas terus melakukan pencarian terhadap penadahnya. Dalam hasil pemeriksaan, Eko mengaku bahwa ponsel dan laptop dijual kepada kenalan di media sosial Fecebook. Tentunya kini petugas masih memburu si penadah hasil curian tersebut. (gie)