Kota Malang
Curi 2 HP dan Dompet, Preman Sukun Diberangus Saat Pesta Miras
Memontum Kota Malang — Eka Bagus Saputra (25) warga Jl Sukun Gempol, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Selasa (27/3/2018) malam, dibekuk petugas Polsekta Sukun. Dia dibekuk di Jl Mergan Raya Gang VI, Kelurahan Tanjungrejo saat sedang pesta miras.
Pria bertato ini ditangkap karena pada Minggu (25/3/2018) dini hari telah membonol rumah warga di Jl Kuntul, RT 06/ RW 12, Kelurahan Tanjungrejo. Dalam aksinya itu Eko berhasil mencuri celana kempol yang di dalam sakunya terdapat HP Android MI 4 dan dompet berisi surat-surat penting uang Rp 700 ribu. Tak hanya itu Eka juga mencuri HP Android MI Nite 4 warna Gold yang sedang di charger di ruang tamu.
Informasi Memo X menyebutkan bahwa dini hari itu, Eka memanjat pagar rumah korban. Aksi yang dilakukan Eka ini berjalan dengan mulus dan berhasil naik ke teras lantai 2 rumah. Setelah itu dia memnuka pintu lantai 2 yang kebetulan tidak dikunci. Setelah berhasil masul, Eka menyelinap ke dalam kamar hingga mencuri Celana Kempol yang sakunya berisi HP dan dompet.
Dia kemudian masuk ke ruang tengah dan berhasil mencuri 1.HP Android milik korban yang sedang di charger. Usai mendapatkan barang curian, Eka segera bergegas keluar rumah. Kejadian ini diketahui oleh korban sekitar pukul 06.00, usai istirahat tidur. Karena memgalami kerugian sebesar Rp 6 juta, korban memutuskan untuk melapor ke Polsekta Sukun.
Atas laporan itu, petugas kemudian melakukan.penyelidikan hingga memdapat informasi bahwa Eka sempat terlihat di sekitar TKP saat kejadian. Petugas.kemudian mencari Eka hingga menemukannya saat sedang pesta Miras bersama teman-temannya di Jl Mergan Raya Gang VI.
Petugas menemukan celana kempol tersebut dan dompet yang kini sudah dijadikan barang bukti kejahatan Eka. Sedangkan 2 HP yang dicurinya sudahndijual di Rombengan Malam. Sedangkan uang Rp 700 ribu dalam dompet dan uang hasil penjualan HP kini sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari dan pesta miras. Kini petugas masih terus melakukan pengembangan karena ada dugaan Eka tidak hanya sekali ini melakukan pencurian.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Kapolsekta Sukun Kompol Anang Tri Hananta SH mengatakan bahwa tersangka berinisial EBS ditangkap karena kasus pencurian dengan pemberatan. ” Tersangka EBS kami kenakan Pasal 363 KUHP. Kami masih terus melakukan pengembangan,” ujar Kompol Anang Tri Hananta. (gie/nay)