Mojokerto
Danramil 0815/07 Jetis Berikan Materi Wasbang Pada Pelatihan Kepemimpinan GP Ansor

Disampaikannya, terkait Tiga Pilar Desa, yakni Kepala Desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa, hal ini memiliki dasar hukum, yaitu UU Pemda untuk Kepala Desa, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara untuk Bhabinkamtibmas, serta UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk Babinsa ” ujarnya.
Menurutnya, Tiga Pilar Desa ini memiliki Tupoksi masing-masing, seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, itu salah satu tugas Kepala Desa disamping harus memegang teguh pengamalan Pancasila dan UUD 1945 serta memelihara keutuhan NKRI.
Sementara Bhabinkamtibmas, selain melaksanakan tugas kepolisian secara umum, Bhabinkamtibmas harus membimbing masyarakat bagi terciptanya pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan dan pengayoman serta membina partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan Kamtibmas secara swakarsa.
Demikian pula Babinsa sebagai unsur pelaksana Koramil sampainya, bertugas melaksanakan pembinaan teritorial (Binter).
“Babinsa memiliki tugas melatih satuan perlawanan rakyat, memimpin perlawanan rakyat di Pedesaan dan memberikan penyuluhan kesadaran bela negara, penyuluhan pembangunan masyarakat desa di bidang pertahanan dan keamanan negara,” terangmya.
“Peran Tiga Pilar ini harus disinergikan melalui komunikasi intensif dan membangun kemitraan serta harus berpartisipasi aktif dan ikut pro aktif dengan kegiatan masyarakat,” tegasnya. (gan/ono)
















