Pemerintahan
Daripada Ekplorasi Tambang Emas, Mas Ipin Lebih Pilih Kembangkan Emas Hijau dan Birunya Trenggalek
Memontum Trenggalek – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menilai ada kejanggalan atas izin tambang emas PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN) sehingga memunculkan aksi penolakan di kalangan warga.
Pasalnya, dari sejumlah wilayah saat dilakukan ekplorasi, sudah ada aksi penolakan dari masyarakat. Dan justru wilayah tersebut masuk menjadi wilayah yang mendapat izin eksploitasi.
Berdasarkan laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, ijin eksploitasi tambang emas oleh PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN) di Kabupaten Trenggalek berlaku untuk lahan seluas 12.813 hektar (ha). Sedangkan masa berlaku izin tersebut sejak 24 Juni 209 hingga 10 tahun kedepan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Trenggalek menilai ada beberapa hal yang dianggap tidak masuk akal atas ijin eksploitasi yang dikeluarkan.
“Ada beberapa hal yang saya sendiri gagal paham soal ijin eksploitasi yang dikeluarkan. Misalnya, saat masih tahap eksplorasi, warga Desa Sumberbening, Kecamatan Dongko, juga Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo secara tegas menolak adanya eksploitasi. Sehingga proses eksploitasi tidak berjalan,” ucap Bupati Arifin, Minggu (14/03/2021) siang.
Baca juga: Meski Kantongi Izin, Bupati Trenggalek Tegaskan Eksploitasi Emas Tak Serta Merta Bisa Dilakukan
Akan tetapi, lanjut Mas Ipin sapaan akrabnya, pada peta perizinan justru kedua wilayah tersebut masuk menjadi wilayah eksploitasi. Artinya, analisis dampak sosial atas eksploitasi ini tidak masuk.
“Bahkan saat proses eksplorasi beberapa tahun silam, saya terjun ke lapangan dan bertemu dengan warga sekitar. Untuk mengetahui sejauh mana potensi yang ada di Kabupaten Trenggalek saat itu,” imbuhnya.
Akan tetapi terkait keluarnya izin tambang emas itu, bupati menegaskan jika pihaknya tidak pernah diajak berkoodinasi sama sekali.
Selain mendapat penolakan dari warga, Bupati Trenggalek menilai ijin eksploitasi itu tidak sesuai dengan Peraturan Daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Jika dilihat, izin eksploitasi tambang emas di Kabupaten Trenggalek yang juga tidak sesuai dengan RTRW ini sangat tidak feasible atau tidak mudah dilakukan,” ungkap Bupati.
Menurutnya, lokasi izin eksploitasi tambang emas di Trenggalek bertolak belakang dengan RTRW yang baru saja disahkan.
Pasalnya, wilayah eksploitasi yang ada pada peta ijin tambang beririsan dengan kawasan hutan, ekosistem karst, bentang alam karst dan juga permukiman warga.
“Ini artinya, kemungkinan untuk dilakukan eksploitasi sangat kecil sekali. Kalaupun dipaksakan pasti akan bertabrakan dengan banyak aturan yang ada,” tegasnya.
Berkaca dari kondisi yang ada, lanjut Bupati, ia justru memilih untuk melindungi lingkungan dan akses terhadap kehidupan yang layak tanpa harus ada pertambangan emas di Trenggalek.
Terlebih masih banyak aturan yang harus diselaraskan juga kepentingan masyarakat yang harus dipikirkan. Termasuk melindungi dan melestarikan alam yang ada di Kabupaten Trenggalek.
“Sebenarnya saya ini justru tertarik untuk mengembangkan pengelolaan emas hijau dan birunya Trenggalek, dalam hal ini pegunungan dan perairan yang ada di Trenggalek. Dari pada harus mengijinkan adanya tambang emas disini,” ujar Suami Novita Hardini ini.
Kabar Selebihnya Kabupaten Trenggalek, KLIK DISINI…
Ia juga menyatakan penolakan terhadap izin eksploitasi tambang emas di Kabupaten Trenggalek. Tak tanggung-tanggung, Bupati muda ini siap pasang badan untuk melakukan penolakan dengan cara-cara yang prosedural.
“Nanti kita akan mengajukan permohonan agar izin tambang emas di Kabupaten Trenggalek untuk dikaji ulang. Kita juga akan melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk menelusuri dokumen-dokumen yang berkaitan dengan ijin itu,” pungkasnya.
Pihaknya juga akan berdiskusi langsung dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur sebagai pemberi izin tambang yang dimaksud.
Ia juga telah melaporkan izin tambang tersebut ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan upaya tindak lanjut.
“Saya berpesan kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan isu-isu penolakan yang bersifat arogansi. Alangkah baiknya jika penolakan ini dilakukan dengan cara-cara yang baik sesuai prosedur yang ada,” tutup Bupati Arifin. (mil/syn)