Pamekasan
Datangi Bappeda Pamekasan, Formaasi Pertanyakan Sistem Pengelolaan CSR
Memontum Pamekasan – Forum mahasiswa dan masyarakat revolusi (Formaasi) mendatangi Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pamekasan untuk mempertanyakan dana Corporate Social Responsibility atau yang dikenal dengan (CSR), Senin (21/02/2022).
“Maksud dan tujuan kami datangi Kantor Bappeda Kabupaten Pamekasan, adalah untuk mempertanyakan mekanisme penarikan dari perusahaan dan juga penyaluran CSR kepada masyarakat Pamekasan,” kata Ketua Formaasi, Iklal.
Dirinya juga menambahkan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menjelaskan bahwa dana CSR sama kedudukannya dengan dana hibah. Dimana, dalam pelaksanaanya boleh dan tidak melalui kas umum. “Tetapi, harus dicatatkan dalam APBD, sebelum di realisasikan,” jelas Iklal.
Baca juga :
- KPU Kota Malang Susun Persiapan Debat Pertama Paslon Pilkada Kota Malang 26 Oktober
- Perkuat Integritas Kades, Pemkab dan Kejari Probolinggo Gelar Jaksa Jaga Desa
- Presiden dan Wapres Gelar Jamuan Santap Siang bersama Sebelum Purna Tugas bersama Menteri dan Lembaga
- Tingkatkan Pembangunan Fasilitas Olah Raga, Pemkot Malang Susun Desain Olah Raga Daerah
- Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Menko Luhut Sebut Bandara Dhoho Proyek Percontohan Pertama Skema KPBU
Disaat yang sama, Kepala Bappeda Pamekasan, Taufikurrachman, menyampaikan bahwa di Pamekasan sudah dibentuk forum CSR dan menjadi salah satu forum CSR yang aktif di Provinsi Jawa Timur. Forum ini, hanya menjadi fasilitator pada 13 perusahaan pemberi dana CSR di Kabupaten Pamekasan.
“Pada tahun 2021, jumlah CSR di Kabupaten Pamekasan sebesar Rp 6,732 miliar. CSR sendiri tidak harus masuk pada APBD, maupun pada APBN sesuai dengan regulasi. Jadi, mereka yang menyalurkan langsung, kita hanya meminta laporannya,” sambung Taufikurrachman. (azm/srd/gie)