Hukum & Kriminal
Datangi Kantor Pengadilan Negeri, Warga Terdampak Bendungan Bagong Gugat BPN
Memontum Trenggalek – Tuntut harga ganti rugi lahan secara layak, sejumlah warga terdampak pembangunan Bendungan Bagong Kecamatan Bendungan ajukan gugatan ke Tim Apresial (penilai) Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Gugatan yang disampaikan Warga Desa Sumurup dan Desa Sengon Kecamatan Bendungan ke kantor Pengadilan Negeri ini dilakukan agar Tim Apresial mengulang kembali proses pengadaan tanah ganti rugi sesuai yang diharapkan masyarakat.
Kuasa hukum warga terdampak pembangunan Bendungan Bagong, Haris Yudianto mengatakan, kedatangannya ke Kantor Pengadilan Negeri kali ini dalam rangka menjalani sidang kedua dengan agenda jawaban dari pihak pemohon. Pihak termohon dalam gugatan itu adalah tak lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Brantas.
“Agenda hari ini adalah jawaban tergugat dan pada hari ini juga pihak kami diminta untuk menunjukkan bukti atas keberatan yang kami sampaikan,” ungkap Haris saat dikonfirmasi usai sidang, Senin (21/09/2020) sore.
Dikatakan Haris, pada intinya warga menggugat ganti rugi sebanyak 57 bidang yang tidak sesuai. Karena merasa belum mendapatkan jawaban dari pihak tergugat, kuasa hukum warga terdampak meminta waktu untuk membuktikan ketidaksesuaian ganti rugi.
“Kami akan mempelajari lebih lanjut jawaban dari tergugat. Dan menyiapkan bukti tambahan untuk sidang selanjutnya. Nanti kami buktikan harga idealnya. Kami buktikan lewat surat dan saksi-saksi,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah warga terdampak pembangunan Bendungan Bagong melakukan aksi penolakan ganti rugi lahan dan menyampaikan aspirasinya di kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Trenggalek. Akan tetapi, saat itu warga tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, sehingga harus diselesaikan secara hukum melalui pengadilan negeri setempat.
Salah satu warga terdampak menuturkan, harga yang ditentukan tim apresial untuk ganti rugi lahan sangat tidak layak. “Kalau kami bandingkan dengan yang di Desa Nglingis tempat pembangun bendungan Tugu, katanya sudah Rp 400 ribu per meter persegi. Tiga kali lipat dengan harga yang sana,” tutur Imam.
Oleh karena itu, warga menuntut BPN dan tim aprasial membatalkan seluruh proses yang telah dilakukan di Bendungan Bagong. Atau menghitung ulang nilai ganti rugi yang diberikan pemerintah.
Selain itu, harga ganti rugi lahan yang diberikan dinilai terlalu rendah. Bahkan nilai yang didapat warga terdampak, tidak cukup untuk membeli tanah dengan luas yang sama di tempat lain.
Sementara itu, Kepala BPN Trenggalek Kusworo meminta masyarakat menggunakan haknya untuk mengajukan gugatan ke pengadilan apabila keberatan dengan harga yang dipatok tim apresial.
“Yang jelas memang warga masyarakat yang terdampak pembangunan Bendungan Bagong ini tidak setuju dengan nilai ganti rugi lahan yang diberikan, maka bisa mengajukan gugatan ke Kantor Pengadilan Negeri. Jika untuk pemberhentian pembangunan Bendungan Bagong itu tentu tidak bisa secara sepihak dilakukan. Mengingat ini proyek Pemerintah Pusat,” jelas Kusworo.
Pihaknya menegaskan, seluruh proses yang berjalan dalam pembangunan Bendungan Bagong sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. (mil/syn)