Sidoarjo
Demi Uang Receh, Warga Simorejo Ngecer Togel
Memontum Sidoarjo— Bambang Suwanto (50) bertempat tinggal di Desa Simorejo, Desa Kesambi, Kecamatan Porong, Kamis (15/02) siang terpaksa berurusan dengan Polsek Porong. Pasalnya, dia nekat menjadi pengecer judi toto gelap. Akibatnya kini meringkuk, di balik ruang jeruji sel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Porong, Kompol Adrial menjelaskan, “Pengecer judi toto gelap atau togel berhasil ditangkap di jalan raya arteri porong, yang tidak jauh dari rumahnya sekitar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Dusun Simorejo tersebut kerap dipergunakan transaksi judi togel melalui Short Messengger System (sms),” ucapnya.
Dari situlah anggota kami terjunkan, ke lapangan untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan. Ternyata benar adanya informasi itu, sesuai ciri-ciri langsung dilakukan penangkapan pelaku.
“Kita periksa, digeledah ditemukan satu buah handpone merk Asia Phone, berisikan catatan angka judi togel beserta uang sebesar Rp 22 ribu diduga hasil tombokan,” ungkap Adrial.
Menurut Adrial, “Modus operandi judi togel ini, yakni bersifat titip kata lain. Penombok menitip uang taruhan pada pengecer, setelah itu penombok mencatat dan memasukan serta menyimpan nomor taruhan itu ke handpone melalui sms. Jika nomor dipasang itu tembus atau cocok, pengecer tersebut membayarnya sesuai ketentuan yang sudah disepakati sebelumnya,” terangnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Porong guna diperiksa sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Dari keterangan tersangka, Bambang Suwanto mengakui, “Dirinya terpaksa menjadi pengecer sudah dua bulan yang lalu. Karena tidak mempunyai pekerjaan atau menganggur. Rincian dari angka judi togel, dengan menombok 2 angka sebesar Rp 1000 rupiah mendapatkan Rp 60 ribu. Setelah cocok nomor tombokan keluar, mendapatkan hasil 20% dari pengepul,” ujarnya.(gus/yan)