Sidoarjo
Dewan Desak Eksekutif Serahkan Draft Perubahan Raperda Parkir
Memontum Sidoarjo – Sejumlah kalangan pimpinan DPRD Sidoarjo mendesak Pemkab Sidoarjo agar segera menyerahkan draf perubahan (revisi) Raperda Parkir. Ini menyusul, DPRD Sidoarjo sudah mencabut Keputusan Pimpinan DPRD Sidoarjo Nomor 20 Tahun 2012 tentang Parkir Berlangganan dalam paripurna yang digelar 29 Nopember 2018 lalu. Apalagi, tarif parkir berlangganan Rp 25.000 untuk motor dan Rp 50.000 untuk mobil itu tidak bisa diberlakukan sejak awal Januari 2019 mendatang.
Desakan itu, salah satunya muncul dari Ketua Fraksi Golkar Bintang Persatuan, Hadi Subiyanto. Menurutnya, Draf Raperda Revisi Parkir itu harus segera dikirim Pemkab Sidoarjo agar bisa segera dibahas tim Bapem Perda DPRD Sidoarjo.
“Seharusnya Draf Raperda Revisi Parkir itu segera diserahkan agar Parkir di Sidoarjo memiliki aturan baru. Apalagi, dalam revisi itu tidak membutuhkan banyak peubahan redaksional. Kami menunggu draf diserahkan dewan dibahas kalau sudah matang diparipurnakan,” terang Hadi Subiyanto kepada Memontum, Selasa (25/12/2018).
Lebih jauh, politisi Partai Golkar ini menguraikan jika Draf Revisi Raperda Parkir diserahkan eksekutif (Pemkab) ke dewan (DPRD Sidoarjo) maka pembahasannya tidak akan berjalan molor. Pihaknya menargetkan revisi Raperda Parkir itu bakal selesai sebelum April 2019 mendatang.
“Kalau sudah diserahkan bisa dikebut pembahasannya. Tapi kalau tak segera diserahkan seperti sekarang ini, tak bisa dibahas. Padahal, Perda Parkir berlangganan sudah terlanjut dicabut karena desakan warga dan tidak ada manfaat langsung bagi wajib pajak,” imbuhnya.
Pria yang akrab dipanggil Hadi ini, meminta agar tidak ada lagi penarikan parkir berlangganan per 1 Januaro 2019. Hal itu, selain dapat dianggap melanggar peraturan juga anggarannya tidak bisa dimasukkan dalam pos pendapatan Parkir Berlangganan. Hal ini lantaran sudah dicabutnya Perda Parkir Berlangganan.
“Kalau ada yang memaksakan tetapi menarik parkir berlangganan itu resikonya biar ditanggung para penarik itu sendiri. Karena tidak ada payung hukumnya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, para pimpinan dan anggota DPRD Sidoarjo akhirnya memparipurnakan Pencabutan Keputusan Pimpinan DPRD Sidoarjo Nomor 20 Tahun 2012 tentang Parkir Berlangganan di gedung Sidoarjo Community Center (SCC), Kamis (29/11/2018). Paripurna ini menyusul adanya berbagai keluhan masyarakat Sidoarjo lantaran setelah membayar parkir berlangganan Rp 25.000 untuk motor dan Rp 50.000 untuk mobil, saat parkir masyarakat tetap dikenai parkir para juru parkir (Jukir). (Wan/yan)