Sidoarjo
Dewan Rekomendasikan Perangkat Banjarkemuning Terpilih Segera Dilantik

Memontum Sidoarjo – Komisi A DPRD Sidoarjo merekomendasikan agar M Fanani Fajar Irawan warga Desa Banjarkemuning, Kecamatan Sedati, Sidoarjo yang terpilih dalam seleksi penjaringan perangkat desa untuk segera dilantik. Keputusan ini hasil rekomendasi Komisi A DPRD Sidoarjo setelah hearing (dengar pendapat) mengundang Kepala Desa (Kades) Banjarkemuning, Camat diwakili Sekcam, Dinas PMD (Pemerintahan Masyarakat Desa) dan Bagian Hukum Pemkab, Senin (21/1/2019).
Sedangkan pihak pengadu dihadiri M Fanani Fajar Irawan didampingi Tri Endroyono (keluarganya) secara kebetulan dari ormas HMPI (Himpunan Masyarakat Peduli Indonesia) Sidoarjo. Sementara pihak panitia seleksi penjaringan perangkat desa baik anggota dan Muhammad Sholeh, selaku ketua, disayangkan tidak hadir dalam hearing itu.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, M Taufiqulbar didampingi anggota, M Haris mengatakan pihaknya memberikan kesempatan kepada perwakilan instansi terkait memberikan pendapatnya tentang tidak ada larangan saudara atau suami istri bekerja di pemerintahan desa. Pasca itu, instansi terkait harus segera melantik M Fanani Fajar Irawan sebagai Kasi Pemerintahan dan Hendrik Miftahudin sebagai Kasi Perencanaan.
“Karena tahapan seleksi benar menggunakan dana desa. Kalau ada pihak-pihak yang ingin menggelar ulang seleksi penjaringan perangkat desa atau ada yang ingin membiayai penjaringan malah tidak benar. Itu bisa menjadi temuan,” terang M Taufiqulbar kepada Memontum.com, Senin (21/01/2019).
Karena itu, kata Taufiq tugas anggota dewan melakukan pengawasan. Selain itu aparatur pemerintahan dari instansi Pemkab Sidoarjo harus bisa memberikan patokan payung hukum yang jelas untuk dijadikan dasar pelantikan.
















