Pemerintahan
Dewan Sidoarjo Siap Tertibkan Izin Rumah Makan dan Hiburan Malam
Memontum Sidoarjo – Sejumlah anggota dan pimpinan Komisi A DPRD Sidoarjo berkomitmen bakal memberantas dan menertibkan perizinan rumah makan, resto dan hiburan malam, baik karaoke maupun diskotik. Upaya ini, dilakukan Komisi A DPRD Sidoarjo untuk menertibkan perizinan Rumah Makan dan Resto maupun soal Hiburan Malam.
Salah satu upaya yang dilakukan Komisi A DPRD Sidoarjo adalah menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Bar Salute di lantai II Heritage of Handayani di Perum Kahuripan Nirvana Village (KNV), Senin (25/12/2019) lalu. Tidak sampai disitu, pasca menggelar sidak itu, Komisi A DPRD Sidoarjo melanjutkan dengan menggelar hearing (dengar pendapat), Rabu (4/12/2019).
Kali ini acara hearing itu, juga melibatkan sejumlah pihak berkompeten. Diantaranya Satpol PP, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), dan Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo. Selain itu, juga mengajak pihak desa, kecamatan serta manajemen Bar Salute yang selama ini beroperasi di lantai II Heritage of Handayani.
“Hearing ini, untuk menindaklanjuti sidak pekan sebelumnya. Karena kami (Komisi A) tidak main-main sidak dalam rangka penertiban rumah makan maupun hiburan malam,” terang Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Subandi kepada Memo X, Kamis (5/12/2019).
Bagi anggota Fraksi PKB DPRD Sidoarjo ini, pemanggilan (hearing) itu untuk membahas masalah penutupan sementara hiburan malam, Bar Salute Heriage of Handayani yang diduga belum mengantongi izin operasional. Khususnya untuk Bar Salute yang ada di lantai II Heritage of Handayani di kawasan Kahuripan Nirvana Village (KNV) itu.
“Upaya penertiban yang dilakukan Komisi A ini penting. Karena dewan bergerak sebelum warga sekitar lokasi bergerak. Jadi penertiban ini agar tidak membuat iri lainnya bagi usaha hiburan malam lainnya,” imbuhnya.
Saat ini, lanjut Subandi masih ada keluhan lainnya. Menurut mantan Kades Pabean, Kecamatan Sedati ini, keluhan lainnya itu juga sudah ditampung Komisi A DPRD Sidoarjo.
“Keluhan lainnya juga cukup banyak. Karena dewan ini bergerak cepat dan responsif menindaklanjuti keluhan warga,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, Warih Andono. Menurutnya, jika penutupan sementara itu sembari menunggu proses perizinannya selesai.
“Jadi penutupan tidak bersifat permanen. Kalau izinnya selesai, silahkan beroperasi. Upaya kami hanya menertibkan bukan menghalang-halangi investasi yang masuk,” ungkap Ketua Fraksi Golkar DPRD Sidoarjo ini.
Sementara salah seorang anggota Komisi A, Tarkit Erdianto memastikan jika rencana penertiban rumah makan, resto maupun hiburan malam ini, bakal juga digelar. Ha ini akan dilaksanakan selama ada laporan dan pengaduan dari masyarakat.
“Sidak yang kami lakukan jelas ada dasar pengaduannya dari masyarakat. Ini agar Perda yang disetujui tidak muspro. Terlanjur digedok tetapi tidak difungsikan secara optimal. Sekaligus agar tugas Satpol PP tidak menumpuk. Setiap pengaduan harus diselesaikan,” tandasnya. Wan/yan