Pemerintahan
Dispendukcapil Sidoarjo Siapkan Layanan Administrasi Online
Memontum Sidoarjo – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di lingkungan Pemkab Sidoarjo di Fave Hotel, Sidoarjo, Rabu (4/12/2019. Pemkab Sidoarjo dalam berbagai kesempatan meraih berbagai penghargaan. Khususnya di bidang pelayanan publik. Kinerja Pemkab Sidoarjo dinilai dan diakui positif berbagai lembaga pemerintahan maupun non pemerintahan.
Plt Dispendukcapil Pemkab Sidoarjo, Reddy Kusuma mengatakan untuk mendukung kualitas layanan tertib administrasi kependudukan maka pemerintah menerbitkan peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Peturan ini dinilai sebagai upaya untuk mereformasi sistem pelayanan adminintrasi penduduk di Indonesia agar lebih cepat dan lebih sederhana serta menghilangkan persyaratan-persyaratan yang tidak perlu.
“Kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang persyaratan dan tatacara pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil. Ini merupakan tindak lanjut gerakan Indonesia sadar administrasi kependudukan. Sekaligus memberikan kemudahan-kemudahan ke masyarakat dalam hal pemenuan administrasi kependudukan,” katanya.
Sementara Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah yang membuka acara ini memaparkan Perpres ini dinilai sebagai upaya mereformasi sistem pelayanan Adminduk di Indonesia. Hal ini agar lebih cepat, lebih sederhana dan menghilangkan persyaratan-persyaratan yang tidak perlu. Seperti surat keterangan pengantar dari RT/RW maupun desa/kelurahan serta kecamatan.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) yang sudah dicanangkan pemerintah. Yang penting adalah penggunaan media Teknologi Informasi dengan layanan online harus terus dikembangkan. Sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih optimal dan dapat mengurangi antrian masyarakat yang mengurus layanan Adminduk,” paparnya.
Sementara dihadapan sekitar 120 peserta Direktur Pendaftaran Penduduk, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Dr Ir David Yaman M Sc MA menegaskan untuk kedatangan dan perpindahan penduduk tanpa harus meminta lagi surat keterangan dari RT/RW selama yang bersangkutan sudah terdaftar dalam database kependudukan. Baginya penduduk bisa langsung mengajukan permohonan ke Dispendukcapil. Tujuannya, Dispendukcapil tempat domisili yang baru akan mengirimkan surat-surat elektronik ke Dispendukcapil tempat domisili yang lama.
“Peran RT/RW tidak sepenuhnya dihilangkan. Karena masih ada pengurusan surat yang masih membutuhkan pengantar RT/RW,” tandasnya. Wan/yan