Hukum & Kriminal

Dhani Tertahan di Surabaya Lebih Lama, Majelis Hakim Mentahkan Eksepsi

Diterbitkan

-

Dhani Tertahan di Surabaya Lebih Lama, Majelis Hakim Mentahkan Eksepsi

Memontum Surabaya – Sidang ke empat atas terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo berjalan singkat selama 25 menit di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tinggi, Surabaya, Selasa (19/2/2019). Agenda sidang kali ini dimulai dengan Majelis Hakim Anton Widyopriyono membacakan lima poin eksepsi dari Tim Kuasa Hukum Dhani.

Dengan mengenakan blangkon hitam dan kemeja putih dilapisi kaus putih bergambarkan Gus Dur, Dhani hanya berujar singkat kepada awak media. “Saya gak boleh ngomong sama wartawan. Gak dibolehin polisi,” ujar Dhani.

Dalam agenda sidang, Majelis Hakim Anton menyampaikan jika nota keberatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum tak dapat dibuktikan. Majelis Hakim bersikukuh bahwa pihaknya sudah mencantumkan baik tanggal, locus delicti, penggunaan pasal, hingga pelapor

Sehingga Majelis Hakim menetapkan bahwa nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ahmad Dhani tak dapat diterima. Persidangan pun dilanjutkan pada Selasa (26/2) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Advertisement

“Setelah majelis meneliti dengan seksama ternyata JPU telah membuat uraian secara cermat. Ternyata telah pula dipenuhi unsur-unsur formil dan materil. Sehingga tidak terdapat kesalahan terhadap subjeknya. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” tegasnya diikuti dengan ketukan palu.

Dengan itu, pentolan grup band Dewa 19 ini, terpaksa harus berada di kota kelahirannya lebih lama. Padahal Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menetapkan masa peminjaman Dhani terhadap kasus di Surabaya hanya 30 hari.

Sedangkan Kuasa Hukum Dhani, Aldwin Rahardian menegaskan jika kliennya itu tidak berhak ditahan di Surabaya. Karena menurutnya Dhani ditahan oleh penetapan PN Jakarta untuk 30 hari kedepan.

“Ini batasnya selesai di awal Maret. Ini habis misalkan dan penangguhannya dikabulkan ya lepas dong. Disinikan bukan ditahan ini kan hanya dititipkan jadi persidangan dia bisa dari Jakarta bolak-balik yang penting bisa hadir,” ungkapnya.

Advertisement

Masa peminjaman Dhani oleh Pengadilan Tinggi Jatim diketahui akan habis pada 2 Februari 2019. Tim kuasa hukum pun berharap penangguhan Dhani dapat dikabulkan sehingga Dhani hanya perlu ke Surabaya saat jadwal persidangan.

“Saat persidangan dia bisa dari Jakarta langsung jadi bisa bolak-balik yang penting bisa hadir. Perkara di Surabaya kan tidak ditahan Mas Dhani,” tuturnya.

Dalam sidang tersebut diputuskan bahwa pengadilan atas dirinya harus dilanjutkan. Jadwal persidangan berikutnya yaitu pada Selasa (26/2) dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum, Rahmat Hari Basuki mengatakan, pihaknya telah mengajukan izin penundaan selama satu minggu untuk melakukan pemanggilan terhadap saksi. Hari menyebut bahwa saksi yang akan dipanggil dengan total sekitar 16 orang, namun dalam agenda selanjutnya akan dilakukan pemanggilan 5 orang terlebih dahulu.

Advertisement

“Sebanyak lima orang dulu kami kirimkan selama 3 hari sesuai aturan, yang kita panggil dari terlapor, ketua atau sekretaris Bela NKRI. Kita memang panggil lima karena mungkin siapa tahu dari lima itu ada yang tidak hadir,” jelasnya.

Saat ditanya soal status penahanan Ahmad Dhani, Hari mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan dari PT DKI. Sementara status peminjaman akan dilakukan hingga sidang selesai.

“Permasalahnlan penahanan Ahmad Dhani itu kewenangan PT DKI. Kalau peminjaman itu kan sampai selesai sidang. Monggo kalau mau mempertanyakan itu silahkan ke Kejari Jakarta Selatan untuk perpanjangannya,” ungkapnya.

 

Advertisement

Dalam Rutan, Dhani Tulis Surat Tentang NU

Terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran kebencian, Ahmad Dhani Prasetyo nampaknya kembali menulis surat curhatan dari balik terali besi Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Dalam selembar surat yang diterima awak Memo X, politis Partai Gerindra ini menyinggung soal organisasi Nahdlatul Ulama (NU).

Surat tersebut diedarkan langsung Muhammad Irfan Yusuf, Pengasuh Pondok Pesantren Al Farros, Jombang. Pria yang akrab disapa Gus Irfan ini terlihat mendampingi sidang keempat Dhani di PN Surabaya, Selasa (19/2/2019).

Gus Irfan mengaku surat tersebut memang langsung dibuat oleh Ahmad Dhani sendiri. Dalam surat tersebut Dhani menyampaikan beberapa poin, terkait isu politik yang kini tengah menerpa NU dan dirinya.

Menurutnya, Dhani kini sedang dalam kondisi yang terdzolimi. Lantas Gus Irfan menegaskan pihaknya bakal terus memberikan dukungan moril terhadap suami artis Mulan Jameela itu.

Advertisement

“Ini Mas Dhani yang nulis sendiri ungkapan hatinya, perasaan yang disampaikan supaya teman-teman paham situasinya,” kata Gus Irfan.

Berikut isi surat yang kabarnya ditulis Dhani. “Jika NU adalah Islam Nusantara, saya bukan dari ini. Jika NU harus jadi pendukung Jokowi, apalagi ini saya pasti bukan bagian dari ini. Jika NU adalah mereka yang menganggap kelompoknya yang paling benar, obviously not my kinda group,” tulisnya dalam surat itu.

Lebih lanjut, dalam sudat itu, Dhani juga mengatakan jika NU adalah mereka yang tidak belajar dari sejarah masa lalu, maka jelas ia menyebut bahwa itu bukan golongan dirinya.

Dhani pun mengklaim bahwa ia adalah nahdliyin yang berpegang teguh dan mengikuti ajaran sang pendiri NU, Hadratussyekh Hasyim Asy’ari dan cucunya KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), bukan NU yang ada kini.

Advertisement

“Saya NU pengikut Hadratussyekh Hasyim Asy’ari, Saya NU Gusdurian, 100 persen Islam saya Islamnya Gus dur. Dari dulu hingga sekarang,” kata dia.

Sementara itu, ketua tim penasihat Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara mengatakan, belum tahu betul apakah surat tersebut benar ditulis oleh Ahmad Dhani.

Menurutnya jika surat itu memang benar, seharusnya ada tandatangan kliennya.

“Kalau (surat) yang tidak ada tanda tangannya kurang tau saya. Kalau ada tanda tangan kan aman. Ini endak (tidak ada tanda tangan) , saya belum dapat konfirmasi,” ujar Aldwin, saat dikonfirmasi. (sur/ano/2019)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas