Bondowoso
Bupati Salwa Laporkan Ketua DPRD Bondowoso Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Memontum Bondowoso – Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin, melaporkan Ketua DPRD Bondowoso, H Ahmad Dhafir, ke Polres Bondowoso. Salwa Arifin, melalui kuasa hukumnya, melaporkan Ahmad Dhafir, dengan tuduhan pencemaran nama baik. Yang dijadikan dasar laporan, adalah pernyataan Politisi PKB itu melalui video tentang dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Tim Kuasa Hukum KH Salwa, Husnus Sidqi, Edi Firman dan Gigih Wicaksono, saat dikonfirmasi membenarkan telah melaporkan Ketua DPRD ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. “Kami berharap, polisi mengusut tuntas kasus ini. Agar, hal serupa tidak terjadi lagi. Tidak ada maksud lain dari laporan kami, kecuali tegaknya kebenaran. Bahwa di Pemkab Bondowoso, tidak ada jual beli jabatan,” kata Husnus, mewakili dua rekannya, Sabtu (12/03/2022).
Baca juga :
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
Mendapatkan informasi kalau dirinya dilaporkan, Ahmad Dhafir, dikonfirmasi terpisah menanggapinya dengan senyum. Spontanitas jawaban dengan senyum sebagai bentuk refleksi, karena nanti akan terbongkar dugaan praktek-praktek KKN (Kolusi, Koropsi dan Nepotisme) atau jual beli jabatan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Bagus kalau saya dilaporkan ke polisi. Sebab kalau tidak dilaporkan, saya yang akan melaporkan balik,” kata Dhafir, Sabtu (12/03/2022). (sam/gie)