Banyuwangi
Dian Firstianto: Tidak Ada Penyekapan, Berita di Medsos Tidak Benar
*Polemik Sewa Ruko PT Pertani
Momentum Banyuwangi—-Pimpinan PT Pertani Unit Sempu, Dian Firstianto, membantah jika pihaknya melakukan penyekapan terhadap penyewa Rumah Toko (Ruko) di depan Stasiun Kereta Api Stail, Sempu Lamijan Sekeluarga pada Jum’at (3/11/2017) lalu. Menurutnya, persoalan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan difasilitasi oleh Babinsa Desa Sempu, Ahmadi. Bahkan terkait sewa menyewa Ruko, Lamijan siap melunasi sesuai kesepakatan yang ditandatangani di hadapan Babinsa.
“Semua masalah sudah clear Pak, dengan mediasi Pak Ahmadi selaku Babinsa Desa Sempu. Dan berita itu sangat tidak benar, wartawan tersebut tidak mengkonfirmasi ke kedua belah pihak,” jelasnya saat dikonfirmasi Memo X melalui telephon selulernya, Minggu (5/11/2017) siang.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan penyekapan yang dilakukan PT Pertani Unit Sempu, terhadap salah satu penyewa Ruko apakah dibenarkan dan apa memang aturannya begitu bagi penyewa yang menunggak. Dian Firstianto berkilah jika persoalan ini sudah diselaikan antara pihak penyewa dengan pihaknya yang difasilitasi oleh Babinsa Desa Sempu, Ahmadi.
“Langsung datang ke kantor Koramil saja Pak, karena semua masalahnya sudah clear dimediasi Pak Ahmadi Babinsa Desa Sempu Pak,” jelasnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, pada Jumat pagi (3/11/17), warga Desa/Kecamatan Sempu heboh karena PT Pertani Unit Sempu yang berada dibawah naungan BUMN diduga melakukan penyekapan terhadap seorang penyewa Ruko bernama Lamijan (55) beserta istri dan cucunya yang masih duduk dibangku SD. Hal itu terjadi karena warga Dusun Blokagung, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari tersebut belum bisa melunasi uang sewa Rukonya sebesar Rp 10 juta, kendati sudah memberikan DP sejumlah Rp 2 juta.
Akibatnya satu keluarga tersebut kelabakan karena tidak bisa keluar dari Ruko. Diapun menelpon salah satu tetangganya, untuk meminta pertolongan agar pintu Ruko tempatnya berjualan bakso dibukakan.
Untuk bisa menyelamatkan satu keluarga yang ada didalam ruko, warga berinisiatif meminta bantuan aparat Polsek Sempu. Dan sangat kebetulan, tidak jauh dari Ruko yang ditempati Lamijan, ada anggota Polsek setempat bernama Aiptu Mustari.
Lantas Lamijan menelpon Aiptu Mustari meminta tolong agar dibukakan pintu Ruko yang dikunci dari luar oleh PT Pertani.
Aiptu Mustari yang segera datang di TKP langsung melaporkan kondisi tersebut kepada Kapolsek Sempu selaku atasannya.
Akhirnya diputuskan untuk membuka secara paksa Ruko yang terkunci dari luar.
Warga setempat mengaku sangat geram dengan tindakan pimpinan PT Pertani Unit Sempu, Banyuwangi ini. Seharusnya, persoalan tersebut bisa dibicarakan dengan baik-baik, tidak asal sekap saja. Agar persoalan ini tidak menjadi preseden buruk, warga setempat akan melaporkan kejadian ini kepihak yang berwajib.
“Ini menyangkut nyawa orang, apalagi Ruko itu milik Negara, aturannya tidak semena-mena seperti itulah,” sergah salah satu warga di tempat kejadian. (tut/yan)