Hukum & Kriminal
Diberi Amanah Rawat Sapi, Malah Jual Tanpa Ijin
Memontum Malang – Anggota Buru Sergap Polres Malang dan Reskrim Polsek Poncokusumo meringkus tersangka kasus penipuan disertai penggelapan 3 ekor sapi. Diminta untuk merawat sapi, tersangka ini malah menjualnya tanpa seijin pemiliknya.
Yakni tersangka Moh Siono (36) warga Dusun Pulungdowo RT04/RW07, Desa Glagahdowo, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Ia dilaporkan pemilik sapi, bernama Retiono (58) warga Desa Belung RT04/RW03, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang
Korban melaporkan perbuatan tersangka, Rabu (4/3/2019) lalu ke Polsek Poncokusumo. Persoalan penipuan tersangka sendiri telah berlangsung selama 2 tahunan atau sejak 2016.
Sekisar Mei 2016, mulanya korban bermaksud menitipkan 3 ekor sapi jenis Brahma untuk dirawat tersangka. Tersangka sempat menyanggupi permintaan korban dengan meminta uang Rp 16 juta untuk pembuatan kandang.
Perlahan, korban percaya, tersangka merawat 3 ekor sapi tanpa ada masalah. Hingga kemudian, perbuatan tersangka diketahui korban selang beberapa minggu kemudian.
Alhasil, korban dan tersangka sempat membuat kesepakatan. Tersangka juga menyanggupi menandatangani surat pernyataan berisi janji tersangka akan mengembalikan uang kepada korban.