Lumajang
Diduga Lakukan Pelanggaran, Cabup Petahana-Thoriqul Haq Dilaporkan ke Bawaslu Lumajang
Memontum Lumajang – Dendik Zeldianto (50), warga Desa Sentul, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, mendatangi Kantor Bawaslu Luamajang, Jalan Kali Mas, No 15, Rogotrunan Lumajang, Jumat (01/11/2024) tadi.
Kedatangan Dendik ke Kantor Bawaslu, untuk melaporkan peristiwa dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Calon Bupati Lumajang nomor urut 1, Thoriqul Haq.
“Saya mewakili warga, melaporkan terkait temuan adanya dugaan pelanggaran dalam kampanye Pilkada, yang dilakukan oleh Paslon nomor 1 yaitu Thoriqul Haq di Jatiroto dan di Jalan Lintas Timur (JLT),” katanya.
Dendik menjelaskan, bahwa laporan dugaan pelanggaran tersebut, yakni karena Paslon nomor urut 1 tersebut melakukan kampanye di lingkungan lembaga pendidikan dan fasilitas keagamaan atau gereja di hari yang sama. “Dia melakukan kampanye di dalam ruangan lembaga pendidikan yaitu di sekolahan, di aula dan terekam dalam video. Apa yang disampaikan di situ betul-betul berkampanye. Dirinya menjanjikan akan memberikan kendaraan bentuknya motor trail pada yang hadir jemaat umat Kristiani,” imbuh Dendik.
Kemudian di hari yang sama, lanjut Dendik, Paslon itu juga berkampanye di JLT yang lokasinya bersebelahan dengan PAUD. “Yang di Jatiroto, tepatnya di PAUD Kelompok Bermain Pelita Harapan. Ini yang melalui calonnya langsung. Di JLT ini di Ruang PAUD Permata Tunas Daud yang juga satu lingkup dengan GBI (Gereja Bethel Indonesia). Ini ada Timsesnya juga dan jelas ada janji-janji politik,” terang Dendik.
Baca juga :
Ditambahkannya, dalam pengaduannya itu, juga telah memberikan bukti video dan screenshot di grup kelompok yang dimaksud, berikut melengkapi saksi atas pelaporannya. “Sudah ada bukti video dan screenshot, untuk memperkuat laporan kami,” tambahnya.
Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran Pilkada Bawaslu Lumajang, Farhan, membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan pengaduan itu. Untuk syarat formil, menurut Farhan telah terpenuhi. Dimana, diantaranya ada pelapor, ada terlapor, ada bukti berikut saksi.
“Segala bentuk laporan yang masuk, kita akan melakukan kajian awal. Jika sudah memenuhi syarat materiil, kita akan register kan dan melakukan klarifikasi-klarifikasi,” ucap Farhan.
Dijelaskan oleh Farhan, ada beberapa lokasi yang tidak boleh dipergunakan untuk kampanye.”Yang tidak boleh kampanye itu di fasilitas pemerintah, di balai desa, terus tempat-tempat pemerintahan, itu tidak boleh dalam artian dijadikan tempat kampanye. Juga lembaga pendidikan tempat ibadah itu kan tidak boleh,” lanjut Farhan.
Mengenai proses pengaduaan, Farhan menjelaskan bahwa tentang sanksi berupa administrasi ataukah pidana, nanti menunggu tahapan tindak lanjut, pasca laporan. “Sanksi bisa administratif, bisa juga ada sanksi pidana. Itu manakala sudah ditentukan memenuhi unsur,” tambahnya. (adi/gie)