Mojokerto
Diduga Mainkan Kasus LPJU, Masa Geram Luruk Kejaksaan
Momentum Mojokerto-Puluhan masa yang mengatas namakan Geram (Gerakan Rakyat Mojokerto) kembali nglurug kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Selasa (7/11/2017). Pasalnya, masa Geram menganggap pihak Kejaksaan Negeri tidak becus menangani kasus dugaan korupsi pengadaan tiang Lampu Penerangan Jalan Umum.
Koordinator Geram Sugiantoro mengatakan, pihaknya menuntut pihak Kejari, agar secepatnya mengusut tuntas kasus lampu penerangan jalan umum.
“Ranahnya bukan sebagai pembina melainkan sebagai penuntut umum, “ungkap Sugiantoro.
Masih Sugiantoro, persoalan lampu ini, ada dugaan gratifikasi dan mark up anggarannya.
“Seharusnya diproses secara hukum, jangan – jangan ada akrobat hukum terkait persoalan lampu,” tandasnya.
“Ironisnya, meski sudah nyata – nyata ada mark up anggaran, pihak kejaksaan hanya menyuruh mengembalikan ke rekening desa masing – masing desa,” tambahnya.
Masa Geram, lebih lanjut Sugiantoro menambahkan, akan terus melakukan aksi lanjutan, kalau pihak Kejaksaan tidak mampu memproses kasus korupsi, khususnya kasus tiang lampu dan akan menuntut Kajari turun dari jabatannya.
Sementara itu, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Oktario Hutapea mengatakan, ada beberapa LSM di Mojokerto yang melaporkan masalah tiang lampu. Namun dalam pemeriksaan, para Kepala Desa mengakui kesalahannya dan sanggup mengembalikan,” jelas Oktario.
“Semua tuntutan akan terakomodir dan proses hukum masih berjalan, hingga saat ini status Kepala Desa adalah terperiksa, “Pungkas Oktario. (ar/yan)