Hukum & Kriminal

Diduga Menipu dan Gondol Uang Arisan, Istri Ulu-ulu Air di Situbondo, Terancam Dilaporkan Polisi

Diterbitkan

-

KORBAN PENIPUAN : Hj Warda, salah satu korban penipuan. (Her)
KORBAN PENIPUAN : Hj Warda, salah satu korban penipuan. (Her)

Memontum Situbondo – Karena dituduh melakukan penipuan dan penggelapan kepada Hj Warda (korban), warga Dusun Tegal Sari, Desa Ketowan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur dengan total kerugian Rp 100 juta. Seorang istri Kepala Urusan Teknis Pengairan Sawah di Desa (Ulu-Ulu) Suhatina (SHT) akan dilaporkan ke Polisi.

Kabarnya, laporan Polisi itu rencananya akan dibuat pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2020. Di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo.

“Kita mungkin rencana melaporkannya pada hari Selasa (10/3/2020). Rencananya kemarin, tapi berhubung saya mendampingi anak di sekolah, yaa.. mundur hari Selasa, ” terang Hj Warda, selaku korban penipuan kepada Wartawan Memontum.com ketika ditemui, Minggu (8/3/2020) pagi.

Diceritakannya, dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Suhatina alias SHT istri dari seorang kepala urusan Teknis Pengairan Sawah di Desa Ketowan atau ulu-ulu air tersebut, bermula pada tahun 2019 lalu. Pada saat itu, Hj Warda didatangi Suhatina ketika berada di rumahnya.

Advertisement

Diawal perjumpaan mereka, Suhatina menawarkan bisnis jual beli arisan. Yakni, menjual arisan sebanyak sepuluh lotre di Kampungnya. Masing-masing dengan harga empat juta rupiah per arisan.

“SHT itu datang menyatakan bahwa ia akan menjual arisan miliknya yang tersisa sepuluh lotre di Kampungnya itu, dia butuh uang akhirnya menjual arisannya dengan harga empat juta rupiah. Kemudian diberilah uang kas oleh saya,” tutur Hj Warda.

Uang yang diberikan untuk jual beli arisan pada pertemuan pertama tersebut sebesar Rp 4 juta, dibayar secara tunai dan langsung diterima oleh SHT. Namun uang arisan tersebut oleh SHT tidak pernah di bayar hingga arisan itu selesai.

Hj Warda juga menjelaskan bahwa SHT telah menjanjikan kepada saya keuntungan dalam bisnis jual beli arisan dan juga meminta untuk meminjamkan uang atas nama saya ke salah satu Bank di Situbondo.

Advertisement

“Tapi hasil arisan itu sampai sekarang tidak diberikan dan bukan hanya Rp 4 juta itu saja, namun SHT menyuruh saya meminjam uang ke Bank sebesar Rp 25 juta, pinjam uang arisan sapi sebesar Rp 12 juta, pupuk pertanian serta minyak goreng dengan harga Rp 15 juta. Semua tidak dibayar sama sekali, ” tandasnya.

Ditambahkan Hj Warda, saya dan anak saya juga beberapa warga banyak tertipu dengan modus arisan, padahal meminjamkan uang kepada Suhatina (SHT) tidak meminta imbalan apapun, hanya saja takut sawah pertanian milik saya tidak mendapatkan aliran air. Sebab, kata dia. Suami SHT menjadi ulu-ulu air di Desa Ketowan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo.

Tak ingin kedua belah pihak dirugikan atas kasus ini, pihaknya mengaku telah mengedepankan musyawarah kekeluargaan supaya uang yang sudah terlanjur diterima SHT bisa dikembalikan.

“Kita sudah koordinasi secara musyawarah kekeluargaan, itu pertama pada Tahun 2019. Januari 2020 kita musyawarah yang kedua. Lalu saat ini SHT sudah menghilang dan tidak jelas keberadaannya, ” imbuh Satriono salah satu tokoh pemerhati masyarakat Arjasa.

Advertisement

Menurut dia, pihaknya akan mendampingi langsung Hj Warda selaku korban penipuan, untuk melaporkan pada pihak kepolisian.

“Kasus penipuan yang dilakukan SHT terlalu banyak korbannya, maka dari itu sudah pantas sekali dia (SHT, red) di proses secara hukum, ” kata Satriono.

Menariknya, lanjut Satriono, dalam modus kasus penipuan yang dilakukan SHT, juga dikatakan, bahwa dari berbagai arisan yang dijualnya tidak pernah ada perkumpulan arisan tersebut di wilayahnya. Dan itu, berpengaruh pada kesepakatan antara keduanya.

Selanjutnya, pihak SHT pernah berjanji akan melunasi pinjaman yang diterimanya dengan cara akan diangsur setiap bulan.

Advertisement

“Tetapi kita tunggu-tunggu tidak ada realisasi sama sekali, ” pungkasnya. (her/im/yan)

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas