Hukum & Kriminal
Diduga Salah Gunakan Dana Desa, Kades dan Perangkat Paowan Situbondo Ditahan
Memontum Situbondo – Kepala Desa Paowan brinisial SH dan perangkat Desa Paowan berinisial MF dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Situbondo oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Situbondo, lantaran tidak bisa mempertanggungjawabkan Dana Desa Rp 1.086.697.000 yang bersumber dari APBN, Jumat (10/09).
“Pada tahun 2020 Desa Paowan mendapatkan bantuan Dana Desa sebesar kurang lebih Rp 1.086.697.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana Desa untuk Desa Paowan Tahun Anggaran 2020 telah masuk ke Kas Desa seluruhnya 100 persen melalui Rekening Bank Jatim Nomor 0290200498 An. Kas Pem Desa Paowan,” jelas Kasubsi Penyidikan pada Kejari Situbondo, Fitrah Teguh N SH.
Baca Juga:
- PT Balad Group Bersiap Garap Budidaya Lobster di Gugusan Teluk Kangean
- November Ini PT Tamami Grup Segera Operasionalkan Penambangan di Situbondo
- Pegiat Anti Korupsi Situbondo Blak-blakan Dukung Paslon Karna-Khoirani
Menurut Fitrah Teguh, kegiatan yang bersumber dari Dana Desa, Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Jaring Pengaman Sosial, yang dicairkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Kades berinisial SH serta MF Perangkat Desa Paowan Tahun Anggaran 2020 ini berujung ke bilik jeruji besi Rutan Situbondo.
“SH dan MF tidak dapat mempertanggungjawabkan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa, Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Jaring Pengaman Sosial tersebut mengakibatkan kerugian Keuangan Negara senilai Rp 430.229.107,” jelas Fitrah.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara Atas Dugaan Penyelewengan dalam Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2020 Nomor: X.700/1528/431.306.6/2021 Tanggal 09 September 2021, maka para pelaku diduga telah melakukan penyelewengan uang negara tersebut.
“Dalam membentuk atau menetapkan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) Kepala Desa tidak mengadakan musyawarah, akan tetapi disesuaikan dengan tugas para kaur dan kasi masing-masing. Sedangkan untuk kegiatan fisik terkait Dana Desa ditugaskan kepada para Kepala Dusun di wilayah Desa Paowan. Pihak-pihak yang terkait dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Paowan Tahun Anggaran 2020, tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik,” beber Fitrah. Lebih lanjut, Fitrah menjelaskan bahwa, kerugian negara senilai Rp 430.229.107 ini dari kegiatan pembuatan jalan, rumah tidak layak huni serta Bundes yang tidak dilaksanakan atau dikerjakan. “Terungkapnya kasus ini atas kerjasama dengan Inspektorat Kabupaten Situbondo,” terangnya. (her/ed2)