Banyuwangi
Diduga Selewengkan Dana PKR, Kades Pesanggaran Dilaporkan ke Polisi
Memontum Banyuwangi – Diduga selewengkan dana Program Kanggo Riko, Kepala Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Sukirno dilaporkan warganya di Polres Banyuwangi, Senin (31/12/2018) siang.
Usai melaporkan, Sukarno Sali Martoyo (50) warga Desa Pesanggaran, Mengungkapkan Program Kanggo Riko (PKR) dibiayai dari Dana Desa (DD) sebesar Rp.100 juta. Dana ini diperuntukan 40 Kepala Keluarga (KK) dan setiap KK mendapat bantuan modal sebesar Rp. 2,5 juta.
“Dari penelusuran kami, seharusnya setiap KK mendapat Rp.2,5 juta, ternyata dilapangan, warga hanya mendapat Rp.100 ribu hingga Rp.1,5 juta saja,”ungkap Sukarno.
Dijelaskannya, dana Rp.100 juta itu merupakan bantuan modal usaha yang berbentuk barang, seperti kompor, kambing, kompresor, lemari es, kopi, blender, dll.
“Bantuan itu tidak berbentuk uang, tapi berbentuk barang, namun setelah saya kroscek dilapangan, dan saya taksir, penerima bantuan itu nilainya tidak sampai Rp.2,5 juta,”jelasnya.
Setelah dirinya melakukan investasi, lanjut Sukarno, kepada sejumlah penerima dan menghitung nilai barang, diperkirakan yang tersalurkan kepada penerima hanya Rp.60 juta. Ada selisih Rp.40 juta.
“Dari investigasi ke 24 warga penerima bantuan, saya menemukan bukti, ada dugaan penyelewengan dana bantuan PKR ini, tidak setiap penerima PKR ini mendapat bantuan Rp. 2,5 juta, dan saya total, bantuan yang tersalurkan hanya Rp.60 juta, dan dugaan saya dana Rp.40 juta diselewengkan oleh Kades Pesanggaran,”paparnya.
Dengan temuan ini, kata Sukarno, dirinya langsung melaporkan ke Polres Banyuwangi agar dugaan adanya penyelewengan PKR diusut oleh penegak hukum.
“Semua bukti sudah saya serahkan ke Polisi agar segera memproses secara hukum,”tegasnya.
Sementara Kepala Desa Pesanggaran, Sukirno ketika dikonfirmasi Memo X dan memontum.com melalui media sosial WhatsApp mengaku kalau bantuan itu sudah diserahkan ke penerima. “Sudah saya serahkan semuanya,”dalihnya. (ras/yan)