Banyuwangi
Warga Desa Banyuanyar datangi Polres Banyuwangi
Memontum Banyuwangi—–+– Ratusan warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, datangi Polres Banyuwangi desak usut tuntas kasus PTSL yang beberapa waktu lalu tertangkap tangan oleh tim Reskrim Polres Banyuwangi, Rabu (2/1/2019) siang. Warga mendesak orang- oramg yang terlibat dalam kasus tersebut turut diproses hukum. Aksi ratusan warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru ini agar tidak terjadi kekisruhan langsung dikawal oleh Kapolsek Kalibaru, AKP. Abdul Jabar.
Koordinator Lapangan (Korlap) Warga Desa Banyuanyar, Juri (52) warga Dusun Lengkap, Desa Banyuanyar mengungkapkan ratusan warga datang ke Polres Banyuwangi ini untuk memberi support kepada aparat penegak hukum untuk memproses kasus tangkap tangan panitia PTSL oleh anggota Polres Banyuwangi.
“Dugaan saya, kasus tangkap tangan itu tidak dilakukan sendiri, maka dari itu, kami mendesak kepada Polres Banyuwangi untuk mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya,”tegas Juri.
Untuk kasus ini, lanjut Juri warga Desa Banyuanyar sangat mensuport Polres Banyuwangi dalam menegakkan kasus hukum. Pasalnya panitia PTSL sudah melampaui batas kewenangan dalam memungut biaya yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
“Kita sudah tahu biaya pengurusan sertifikat melalui PTSL itu cuma Rp.150 ribu, tapi panitia PTSL Desa Banyanyar memungut biaya hingga Rp.30 juta. Dan masalah ini harus diusut oleh Polisi,”katanya.
Juri mengaku kasus yang saat ini melilit Desa Banyuanyar harus mendapat prioritas dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, tidak mungkin dilakukan oleh satu pelaku, agar kasus ini terang benderang siapa saja pelakunya, pihak Kepolisian yang bisa mengungkap semuanya.
“Apa mungkin pelaku melakukan seorang diri? Dugaan saya dia tidak melakukan sendiri, dan yang bisa mengungkap ya Polisi, dan ini kewenangan penegak hukum,”jlentrehnya.
Usai menggelar orasi didepan Mapolres Banyuwangi, warga Kalibaru langsung menggelar audensi ditemui Kasatreskrim, AKP. Panji Pratistha. Kepada Kasatreskrim, perwakilan Warga Kalibaru meminta agar mengusut kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) ketua panitia Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Gito Suprayogi di depan kantor unit BRI saat transaksi pengurusan PTSL beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, Kepolisian Resort (Polres) Banyuwangi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungli Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kecamatan Kalibaru, yang dilakukan Ketua PTSL Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Gito Suprayogi (45).
Gito ditangkap saat melakukan penyelesaian transaksi di Kantor BRI Unit Cabang Kalibaru di Jalan Raya Jember, Desa Kalibaru Wetan, Senin (26/11/2018) pukul 11.30 WIB.
Menurut Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi, Gito sudah terlibat transaksi pengurusan sertifikat dengan Hj. Khoiriyah (41), warga Curah Leduk, Desa Banyuanyar. Saat itu, Hj. Khoiriyah yang menjadi pelapor tengah mengajukan pengurusan sertifikat untuk tiga bidang lahannya.
“Saat itu, tersangka sebelum menjadi ketua Pokmas PTSL, pada 2016 pelaku pernah menjadi anggota Prona. Dan pada tahun 2017 diangkat menjadi ketua Pokmas PTSL,”
“Dan saat itu, terjadi kesepakatan biaya untuk mengurus tiga bidang lahan itu sebesar Rp 40 juta. Padahal sesuai dengan aturan yang ada, satu bidang tanah biaya pengurusan sertikat hanya 700 ribu rupiah. Desember 2017 sertifikat itu sudah jadi tapi tidak langsung diberikan kepada pemohon,” jelas AKBP Taufik HZ.
Kemudian, kata Taufik, Gito meminta korban untuk segera melunasi biaya yang telah disepakati. Akhirnya pelapor berupaya memenuhi permintaan tersangka dengan menyerahkan uang Rp 10 juta.
“Namun dari tiga sertifikat yang diajukan hanya satu saja yang diberikan. Akhirnya korban mengadukan perkara ini kepada aparat kepolisian,”
“DP awal sudah diberikan Rp 7,5 juta. Kemudian ditambah lagi Rp 5 juta. Dan disetorkan lagi Rp 10 juta. Totalnya sudah 22,5 juta,” tambahnya. (gus/yan)