SEKITAR KITA
Diduga Serobot Lahan Warga, Akses Jalan Tambang Lumajang Tuai Polemik
Memontum Lumajang – Salah satu akses jalan menuju tambang pasir di Kabupaten Lumajang, menuai polemik. Masalahnya, jalan khusus yang dipergunakan untuk hilir mudik armada pengangkutan pasir, diduga menyerobot lahan milik warga.
Akibatnya, sang pemilik lahan yaitu Arsyad Subekti, melalui kuasa hukumnya Dwi Wismo Wardono SH MH, pun melayangkan surat somasi kepada Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) H Moh Sofyanto.
Baca juga:
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Tingkatkan Kamseltibcar Lantas, Polres Trenggalek Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024
Kepada memontum.com, Dwi Wismo mengaku jika tanah milik kliennya yang terletak di Desa Bades, Kecamatan Pasirian, sepanjang 9 kilometer telah dipergunakan untuk akses jalan tambang oleh APRI, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik lahan.
“Faktanya, jalan tambang tersebut melewati tanah klien kami yang berlokasi di Desa Bades, Kecamatan Pasirian. Pemakaian itu, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu dan sudah dipergunakan sudah hampir 1 tahun,” katanya.
Dijelaskan Dwi Wismo, terkait hal tersebut, pihaknya sudah melayangkan surat somasi kepada Ketua APRI. Pertama, pada pekan lalu dan belum direspon, sehingga dilayangkan surat somasi yang ke dua. Saat ini, surat somasi tersebut sudah diterima oleh yang bersangkutan
“Kita sudah mengirimkan surat somasi pertama. Lalu, sekarang yang kedua karena hingga saat ini belum ada respon dari pihak APRI,” ujarnya.
Lebih lanjut Dwi menjelaskan, bahwa pihaknya tidak menutup ruang koordinasi guna mencari titik temu atas persoalan yang ada. Karenanya, dirinya berharap pihak APRI dalam hal ini kooperatif.
“Kita berharap ada titik temu atas persoalan tersebut. Karena jika tidak ada kata sepakat, kita akan menempuh jalur hukum atas dasar somasi itu. Jangan sampai, iktikad baik ini diabaikan. Karena, klien kami juga bisa saja menutup akses jalan tambang tersebut, karena merupakan pemilik lahan yang sah,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI), H Moh. Sofyanto, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon terkait dugaan penyerobotan lahan yang dipergunakan untuk akses jalan tambang, belum memberikan jawaban. Sementara pesan via WhatsApp juga belum dijawab. (adi/sit)