Hukum & Kriminal
Dijerat Pasal Berlapis Pengeroyokan hingga Perampasan, Kades Kudus Lumajang juga Terancam UU Darurat Sajam dan Sabu
Memontum Lumajang – Oknum Kades Kudus, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, dipastikan akan cukup lama mendekam di rutan. Itu karena, selain LK alias Lukman ditetapkan sebagai otak pelaku serangkaian aksi pengrusakan, pengeroyokan hingga perampasan yang membuatnya harus dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 365 oleh penyidik Polres Lumajang, tersangka juga tengah dibidik jeratan pasal lain, dalam serangkaian aksi tindak pidana hingga membuatnya dibekuk petugas.
Sebagaimana diberitakan, dalam penangkapan terhadap Lukman, petugas juga berhasil mendapati plastik kecil dengan benda putih di dalamnya. Bahkan, saat penangkapan tersebut, barang bukti itu juga diamankan petugas. Dalam pemeriksaan, barang yang sempat memunculkan teka-teki itu, akhirnya dipastikan sabu-sabu.
Karena temuan itulah, Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, pun memerintahkan Satuan Narkoba untuk melakukan pendalaman. Yang artinya, LK akan berurusan dengan Satnarkoba dalam berkas berbeda atau split (splitsing, red), selain berkas pemeriksaan dugaan Pasal 170 dan Pasal 365.
“Terkait temuan plastik kecil saat penangkapan LK ditempat persembunyiannya, petugas sudah melakukan pemeriksaan. Hasilnya, bahwa benar kemasan yang tersisa itu adalah sabu-sabu. Namun untuk perkaranya, sementara akan didalami Satnarkoba. Reskrim Polres Lumajang, sementara akan konsentrasi ke dua perkara yang sudah ada dan bisa dibuktikan. Yakni, Pasal 170 dan 365,” tegas Kapolres Lumajang, Senin (13/06/2022).
Ditambahkan pria dengan pangkat Dua Melati di pundak tersebut, bahwa pihaknya atau anggota, tidak hanya sebatas melakukan pemeriksaan kemasan kecil yang dipastikan sabu-sabu. Namun, terhadap LK juga dilakukan tes urine.
“Saat dilakukan tes, hasilnya LK positif. Jadi, inilah yang juga mendasari Satnarkoba untuk melakukan penyidikan,” tambahnya.
Lantas, bagaimana dengan barang bukti celurit dan kepemilikan senjata tajam dalam serangkaian aksi LK? Kapolres menjelaskan, bahwa untuk sementara akan konsentrasi pada dugaan awal yang prosesnya sudah berlangsung dan jelas. “Kita utamakan LP (laporan polisi, red) yang ada dahulu. Dan untuk masalah sabu, kita tindak lanjuti juga. Jadi, biar masalah ini terang benderang,” tambahnya.
Baca juga:
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
Jika merujuk pada serangkaian kejadian kepemilikan Sajam, maka LK juga bisa dijerat dengan Pasal Undang-undang Darurat. Terlebih, dalam rilis yang dilakukan Polres Lumajang Senin (13/06/2022), barang itu juga ada di Mapolres.
Sebagaimana diberitakan, LK harus berurusan dengan Polres Lumajang, karena dilaporkan melakukan pengrusakan rumah milik seorang janda yaitu Suwarni warga Dusun Krajan, Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, pada Rabu (25/05/2022) dini hari. Selain merusak, di lokasi berbeda juga melakukan pengeroyokan terhadap Rizal, atau anak Suwarni. Dalam kejadian itu, korban kehilangan HP.
Dari serangkaian aksi, LK pun akhirnya berhasil ditangkap petugas yang dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Lumajang, pada 10 Juni. Dalam penangkapan itu, juga berhasil ditemukan plastik kecil sisa sabu-sabu. (adi/sit)