Hukum & Kriminal
Otaki Pengrusakan Rumah Janda, Pengeroyokan hingga Perampasan HP, Kades Kudus Lumajang Dijerat Pasal Berlapis
Memontum Lumajang – Penangkapan oknum Kades Kudus, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, oleh petugas gabungan Polres Lumajang dan Polsek Klakah, bakal berbuntut panjang, akhirnya benar terbukti. Dalam rilis Polres Lumajang yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, diuraikan bahwa LK alias Lukman, sang oknum Kades Kudus, akhirnya dijerat dengan pasal berlapis.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Lukman, yakni aksi pengrusakan rumah sang janda yaitu Suwarni warga Dusun Krajan, Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, pada Rabu (25/05/2022) dini hari. Kemudian, aksi pengeroyokan kepada anak janda korban pengrusakan yaitu Rizal, 26 tahun, di lokasi berbeda yakni kawasan sekitar Plawangan Pasar Klakah, Desa Mlawangan-Lumajang, di hari yang sama atau sesaat usai melakukan pengrusakan. Terhadap dua aksi itu, Lukman dijerat dengan Pasal 170.
Sedangkan pasal lain yang menjerat tersangka, yakni Pasal 365 atau perampasan. Sebagaimana keterangan korban, bahwa sesaat usai aksi pengeroyokan yang menimpanya, korban kehilangan Hpnya.
“Tersangka LK dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pengrusakan, pengeroyokan dan perampasan. Yakni, Pasal 170 dan 365,” kata Kapolres Lumajang.
Baca juga:
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
- Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
Dari hasil pemeriksaan petugas, tambah pria dengan dua Melati di pundak itu, bahwa LK juga merupakan otak pelaku dari serangkaian aksi. LK sendiri berhasil ditangkap di rumah atau tempat persembunyian berikut barang bukti lain berupa sisa sabu-sabu.
“Adapun kronologis untuk peristiwa yang menimpa Rizal, yakni LK (Lukman, red) mencegat dan memukuli serta membacok dengan celurit di kepala korban. Alasan LK, karena korban ada selisih paham dengan kakak ipar pelaku, yakni utang piutang jual beli Lombok. Ada juga, korban katanya pinjam barang milik kakak iparnya,” urainya.
Sebagaimana diberitakan, 25 Mei lalu terjadi pengrusakan rumah yang menimpa Suwarni. Akibat kejadian itu, ruang tamu rumah korban pun hancur. Bahkan, kaca jendela ruang tamu juga pecah.
Nyatanya, aksi itu bukan yang terakhir. Karena, di hari yang sama, Rizal yang sempat diduga sebagai pemicu aksi, juga menjadi sasaran pengeroyokan. Peristiwa itu, terjadi di tempat berbeda. Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka serius di kepala dan melaporkan peristiwa itu kepada polisi.
Sementara itu, dari serentetan aksi juga mengarah kepada satu terduga tersangka. Yakni, oknum Kades di wilayah Kecamatan Klakah. Dugaan inilah, yang kemudian dikembangkan petugas dan berhasil menggelandang Lukman. (adi/sit)