Hukum & Kriminal
Disperta Trenggalek Sebut Kios Pupuk yang Ditangkap Polres Tidak Sesuai RDKK
Memontum Trenggalek – Penangkapan pemilik kios sekaligus penjual dalam kaitan dugaan jual beli pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh Polres Trenggalek, membuat Dinas Pertanian dan Pangan (Disperta) Kabupaten Trenggalek, turut bereaksi. Dinas menyebut, jika penyaluran itu tidak sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Kasi Sarana Pertanian Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek, Sadriyati, mengatakan penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai dengan keputusan Menteri Pertanian. “Terkait penyaluran maupun penjualan pupuk bersubsidi, itu harus sesuai dengan keputusan Menteri Pertanian nomor 771 tahun 2021. Disebutkan, jika yang bisa mendapatkan pupuk bersubsidi adalah petani yang masuk pada daftar RDKK,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/06/2022) siang.
Artinya, tambah Sadeiyati, tidak semua petani khususnya di Trenggalek, yang bisa mendapatkan pupuk bersubsidi ini. Melihat berbagai jenis pupuk yang diamankan petugas kepolisian, yakni seperti ZA dan SP-36, sudah sangat terlihat jika penyaluran pupuk jenis itu tidak sesuai dengan RDKK.
Baca juga:
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
“Yang kita tahu, sesuai RDKK di Kecamatan Durenan, itu tidak ada jatah pupuk jenis ZA dan SP-36. Ini artinya, pupuk yang disalurkan tanpa memperhatikan e-RDKK jelas menyalahi aturan,” imbuhnya.
Pihaknya memastikan, jika pupuk subsidi yang dijual di atas HET di Kecamatan Durenan, ini bukan pupuk dari wilayah setempat. Pasalnya, jenis pupuk sudah tidak sesuai dengan RDKK.
“Mulai Tahun 2019, penyaluran pupuk bersubsidi berdasarkan e-RDKK yang diusulkan oleh kelompok tani sesuai dengan kegiatan usaha tani yang diusahakan kelompok. Data anggota kelompok tani yang diinput adalah berbasis NIK dari eKTP masing-masing anggota kelompok,” terang Sadriyati.
Dalam hal ini, tambahnya, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek dan para penyuluh pertanian telah berupaya melakukan sosialisasi ke petani tentang cara memperoleh pupuk bersubsidi. Termasuk, terkait perubahan dalam sistem alokasi dan penyalurannya.
“Yang jelas, untuk proses penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Trenggalek, sampai saat ini juga masih stabil seperti biasa,” paparnya.
Perlu diketahui, e-RDKK penerimaan pupuk subsidi dan Kartu Tani, diterapkan Kementerian Pertanian untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran. Kebijakan e-RDKK juga berguna untuk memperketat penyaluran pupuk bersubsidi sehingga tidak dapat diselewengkan dan mencegah adanya duplikasi penerima pupuk. (mil/sit)