Surabaya
Dikeluhkan Warga, Satpol PP Segel Kafe Marina
Memontum Surabaya – Kafe Marina di Jalan Jakarta disegel petugas gabungan, Sabtu (11/8), sekitar pukul 22.30 WIB. Kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut keluhan warga lantaran lokasinya berhadapan dengan kompleks Sekolah Barunawati dan Kampus Stiamak Surabaya.
Sebelumnya, Jumat (10/8), tempat hiburan karaoke tersebut sempat diluruk ormas keagamaan dan jamaah salah satu tempat peribadatan di sekitarnya. Sabtu malam (11/8), giliran petugas Polres Tanjung Perak bersama Satpol PP dan lainnya yang datang.
Sedikitnya 90 anggota personil gabungan mendatangi lokasi. Ada dari Disperindag, Satuan Polisi PP, kecamatan, polres dan juga Polsek Pabean Cantian. Menurut informasi, sebelumnya Satpol PP Kota Surabaya sudah memberi segel peringatan tentang adanya pelanggaran Perda Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan. Namun lantaran tidak direspon pihak pengelola, akhirnya disegel dengan alasan belum melengkapi pesyaratan adminsitrasi berikut perizinan lainnya.
Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Soegeng Prajitno memaparkan kafe tersebut tanpa dilengkapi surat izin usaha dan lainnya. “Kami tanpa ampun jika masih tetap beroperasi, dan sekarang Alhamdulillah sudah dilakukan penyegelan dari pihak pemkot, khususnya dari Satpol PP. Yang berwenang melakukan penutupan dan penyegelan kafe adalah Pemkot Surabaya,” kata Soegeng.
Masih menurut Soegeng, 28 Juli 2018, Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sudah memperingatkan pemilik kafe terkait perizinannya. Namun pengelola tetap nekad untuk beroperasi. Sehingga masyarakat sekitar maupun Ormas geram akan adanya tempat hiburan malam yang berada di wilayahnya.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum ( Trantibum) Satpol PP Kota Surabaya, Bagus Supriyadi yang secara langsung menyegel Kafe Marina menjelaskan pihaknya melakukan tindakan penegakan perda sanksi administrasi berupa penyegelan dari tempat usaha pariwisata, Kafe Marina.
“Pengelola melanggar Perda Nomor 23 tahun 2012 terkait Kepariwisataan. Dimana tempat ini belum mengantongi izin jasa yang sesuai. Sanksi administrasi sudah kami tegakkan melalui penyegelan berupa pemasangan tanda silang” kata Bagus disela penyegelan Sabtu (11/08) malam. Penempelan tanda pelanggaran bias diberikan kepada setiap tempat yang melanggar kemudian diverifikasi kembali. Penegakan sanksi berdasar aturan yang sesuai dengan perda maupun perwali tentang kepariwisataan. (rhm/ano)