SEKITAR KITA
Diknas Bersama Bagian Hukum Gelar Pertemuan Penyelesaian SDN 01 Kalidilem Lumajang
Memontum Lumajang – Langkah Pemkab Lumajang melalui Dinas Pendidikan (Diknas) dalam menyelesaikan sengketa tanah yang di atasnya berdiri bangunan SDN 01 Kalidilem, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, mulai menemukan titik terang.
Senin (18/01) sekitar jam 09.00 hingga 12.00, Diknas Lumajang bersama Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Hukum Pemkab Lumajang, Kepala Sekolah SDN 01 Kalidilem, Muspika Randuagung beserta tokoh masyarakat setempat, menggelar pertemuan untuk penyelesaian masalah itu.
Tidak ketinggalan, dalam kesempatan tersebut juga menghadirkan Warki, warga setempat selaku pemilik tanah yang diatasnya berdiri bangunan SDN 01. Termasuk, kuasa hukum Warki, yang turut dihadirkan dalam pertemuan bersama itu.
Agenda pertemuan yang juga menghadirkan BPN Lumajang, sayangnya tidak hadir. Karena, dalam kesempatan itu sekaligus mengagendakan Peninjauan Setempat (PS).
Bagian Hukum Pemkab Lumajang, Catur Prayogi, dalam musyawarah tersebut menjelaskan, bahwa Pemkab Lumajang atau dinas siap mengganti rugi sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Dengan catatan, pihak pemilik tanah harus melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang.
Sehingga, Pemerintah Daerah nantinya memiliki dasar atau bertindak jika ada putusan Pengadilan Negeri. “Agar sengketa lahan ini segera selesai dengan baik dan sesuai aturan hukum juga tidak lama dalam proses persidangan, nanti dalam agenda mediasi di Pengadilan, diharapkan bisa mencapai kesepakatan dan perdamaian,” ujarnya memberikan solusi.
Mensikapi usulan itu, kuasa hukum Warki, Riky Yahya, SHI, menyambut baik. Karena dengan langkah itu, maka pengadilan bisa memberikan kepastian hukum. Termasuk, kemungkinan klaim kepemilikan tanah oleh pihak lain.
“Jika memang solusinya harus begitu, maka kita akan siapkan. Mulai melakukan permohonan pengukuran kepada BPN. Hingga, langkah lanjutan ke pengadilan,” ujarnya. (ryk/sit)