Bondowoso
Dilaporkan Tipu Tetangga, Warga Wringin Bondowoso Ditangkap Polisi
Memontum Bondowoso – Buser Polres Bondowoso berhasil membekuk laki-laki berinisial I (34), warga Desa/Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso. Terduga tersangka, diamankan polisi di kawasan Puskesmas Sukosari, Jalan Kawah Ijen No.53, Kecamatan Sukosari, karena dilaporkan telah melakukan penipuan berkedok pinjam uang dengan jaminan sawah.
Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, mengatakan bahwa terduga pelaku ini meminjam uang kepada tetangganya bernama Junaidi, sebesar Rp 14 juta. “Pelaku meminjam uang pada korban dua tahap. Pertama sebesar Rp 7 juta pada April 2021 dan kedua sebesar Rp 7 juta pada Oktober 2021. Pelaku menggunakan pekarangan yang diklaim milik ayahnya sebagai jaminan,” ujar AKBP Wimboko, Rabu (18/05/2022) tadi.
Pekarangan yang dijadikan jaminan oleh pelaku, berlokasi di Desa Lombok Kulon, Kecamatan Wonosari-Bondowoso. Dan keduanya bersepakat, kalau dalam satu bulan pinjamannya tidak dikembalikan maka pekarangan tersebut akan diserahkan pada korban.
Baca juga :
- Pj Wali Kota Malang Tekankan Kewaspadaan Dini Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
- Peduli Wilayah Kekeringan, Bunda Indah Distribusikan Tangki Air Bersih untuk Masyarakat
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
Namun setelah jatuh tempo, pelaku tidak mengembalikan pinjamannya pada korban. Saat, korban mencoba melakukan pengecekan pekarangan dimaksud, ternyata bukan milik ayah pelaku.
“Ternyata, setelah korban mengecek pekarangan yang dijanjikan pelaku di Desa Lombok Kulon, bukan milik ayahnya tapi milik orang lain,” urai mantan Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya ini.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo menjelaskan, setelah korban mengetahui telah ditipu akhirnya melapor ke Polres Bondowoso. Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap terduga pelaku. Dengan barang bukti satu lembar surat pernyataan tentang menitipkan uang sebesar Rp 14 juta.
“Kami sudah amankan pelaku dan Barang Bukti (BB). Pelaku kita jerat dengan Pasal 378 subsider Pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujar AKP Agus Purnomo kepada Memontum.com. (zen/gie)