Lamongan
Dinas PPKB Terus Upayakan Tekan Angka Pernikahan Dini
Memontum Lamongan — Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Lamongan terus berupaya untuk menekan tingginya angka pernikahan dini di Kabupaten Lamongan. Salah satu diantaranya dengan menggelar Pembinaan Dan Sosialisasi Kebijakan, Strategy dan Amteri Advokasi dan KIE Pembangunan KKBPK, di ruang pertemuan DPPKB, Selasa (27/3/2018).
“Di Lamongan angka kawin dininya cukup tinggi, dari data yang kami peroleh di Pengadilan Agama dari bulan Januari hingga maret ini saja sudah ada 13 permohonan dispensasi nikah dini di Lamongan, ” Kata Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Lamongan, Suharto.
Dikatakan Suharto, dalam pembinaan dan sosialisasi ini, DPPKB turut mengundang 10 mitra DPPKB untuk diajak bekerja sama dalam menekan angka pernikahan dini di Kabupaten Lamongan, 10 mitra DPPKB tersebut salah diantaranya dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, Pengadilan Agama.
“Setelah kegiatan ini, harapan kami para mitra juga turut menghimbau disetiap kegiatan maupun acara mengenai dampak dari kawin dini, sehingga kawin dini di Kabupaten Lamongan akan berkurang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suharto juga mengungkapkan sebenarnya angka pernikahan di Lamongan sudah mulai mengalami penurunan. Bahkan, di Kecamatan Sugio data yang diperoleh pada tahun 2018 ini mulai bulan Januari hingga maret tidak ada pernikahan dini.
“Di kecamatan Sugio pernikahan dini dari bulan Januari hingga maret zero kawin dini,” ungkap Suharto yang menyebutkan paling banyak angka Pernikahan Dini di Kecamatan Modo.
Menurutnya, tingginya angka pernikahan dini ini disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya faktor budaya dan pergaulan bebas.
“Faktornya budaya dan pergaulan yang pengawasan kurang sehingga terjadi kehamilan yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Tak hanya itu, lanjutnya untuk menekan angka pernikahan dini ini juga terhambat peraturan yang menyebutkan perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
“Kelemahan kita undang-undang perkawinan memperbolehkan, kami hanya bisa menganjurkan himbauan kalau bisa untuk perempuan umur 20 tahun dan laki-laki 25 tahun,” pungkasnya. (ifa/zen/nay)