Kota Batu

Dinilai Salahi Aturan, SMPN 2 Kota Batu Coret Tiga Nama PPDB Jalur Zonasi

Diterbitkan

-

Dinilai Salahi Aturan, SMPN 2 Kota Batu Coret Tiga Nama PPDB Jalur Zonasi

Memontum Kota Batu – Mengantisipasi dugaan kecurangan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jalur zonasi, langkah tegas dilakukan SMPN 2 Kota Batu. SMP yang berlokasi di Jalan Bromo Kota Batu, itu mendiskualifikasi calon peserta didik baru (CPDB), karena menggunakan surat domisili.

Bahkan, total ada tiga murid yang harus digagalkan masuk, karena ditengarai alamat yang disodorkan memiliki alamat yang sama. Sehingga, dilakukan verifikasi dan diketahui surat keterangan domisilinya belum berusia minimal 1 tahun.

“Dari situ, akhirnya kita memutuskan untuk mencoret mereka. Kecurigaan kita, adalah pada alamat mereka yang sama, jarak sama dan menggunakan surat domisili. Saat verifikasi, pun kita juga sudah memanggil orang tua mereka,” ujar Kepala Sekolah SMPN 2 Kota Batu, Ida Misaroh, Senin (04/07/2022) tadi.

Mengantisipasi timbulnya gejolak atau tuduhan, Ida pun juga memberikan pendekatan kepada calon murid dan wali murid. Sebab, dirinya faham setiap orang tua tentu bingung bila sampai anaknya belum mendapatkan kejelasan statusnya akan sekolah di mana.

Advertisement

“Dari situ, pendekatan persuasif sangatlah penting. Sebelum berakhirnya pendaftaran, kami telah memanggil semua orang tua wali murid. Kami berikan gambaran dan dukungan. Nanti saya takutnya, anaknya sudah terlanjur senang malah tidak diterima. Saya sampaikan bahwa kualitas sekolah swasta juga tidak kalah bagusnya,” katanya.

Pendekatan yang persuasif, ini dinilai Ida dapat meredakan kekecewaan orang tua wali murid. Menurut Ida, pihak sekolah harus bisa memberi pengertian kepada orang tua dan calon peserta didik. Pihak sekolah juga mengkonfirmasi operator sekolah di tingkat SD, karena merekalah yang mengetahui status siswa.

“Secara teknis memang aturan pendaftaran hanya bisa dilakukan sekali. Namun, verifikasi jarak rumah bisa dilakukan berulang kali hingga jadwal pendaftaran selesai. Tidak itu saja, penggunaan surat domisili juga harus mengikuti petunjuk teknis,” urainya.

Dalam petunjuk teknis PPDB Kota Batu, surat domisili yang dibuat oleh pihak peserta didik baru, di dalamnya diterangkan bahwa calon murid sudah tinggal di alamat tersebut minimal lebih dari setahun. Termasuk persyaratan menggunakan Kartu Keluarga (KK).

Advertisement

Sebagai lembaga pelayanan publik di bidang pendidikan, sekolah memiliki tanggungjawab terhadap masyarakat. Ida berpendapat, pihak sekolah terbuka terhadap kritik dan saran agar program bisa berjalan dengan lebih baik lagi. Ia juga mengusulkan, agar PPDB tidak menuai polemik, bisa mencontoh model PPDB di tingkat SMA.

Baca juga :

“Meskipun SMA tingkat provinsi, tapikan tidak ada polemik. Itu bisa dicontoh karena aturannya di sana ya hanya menggunakan KK saja,” ujarnya.

Apa yang disampaikan Ida, tentu saja sangat bertolak belakang dengan keterangan yang diberikan Kepala Sekolah SMPN 1 Batu, Tatik Ismiati. Tatik dan Kabid Pembinaan SMP Hariadi, mengatakan bahwa calon siswa bisa mendaftar berulang kali. Pendaftaran yang berulang kali bisa dilakukan sehingga memungkinkan adanya peluang pindah domisili.

Oleh karena itu, pihak panitia tetap menerima calon peserta didik baru. Karenanya, Tatik bersikukuh bahwa pihak panitia dan sekolah tidak melakukan kesalahan. Dirinya juga memastikan tidak ada siswa titipan, meskipun dirinya juga mengakui ada upaya-upaya dari pihak lain menitipkan siswa.

Advertisement

Berdasarkan dokumen Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Nomor 420/1757/422.101/2022 tentang Petunjuk Teknis PPDB pada Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Batu Tahun Ajaran 2022/2023, bagian ketiga persyaratan, poin (e) dijelaskan KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang diketahui lurah maupun kepala desa. Dokumen itu menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomilisi paling singkat setahun sejak diterbitkan surat keterangan domisili, serta menunjukan dokumen asli bila sudah dinyatakan diterima.

Keterangan di atas dijelaskan lagi pada Bagian Kelima, Dasar dan Cara Seleksi, Pasal 13 ayat 3. Juknis tersebut juga menjelaskan tentang Tim khusus verifikasi yang bertugas untuk memastikan dokumen-dokumen atau piagam dari calon peserta didik baru. Pada Pasal 21, jika setelah pengumuman PPDB ditemukan dokumen asli tapi palsu, maka kelulusan peserta didik yang melakukan kecurangan tersebut dibatalkan.

Ketika Memontum.com mendatangi SMP Negeri 1 Batu, pada Senin (4/7/2021), Kepala SMP 1 Batu, Tatik Ismati, diketahui tidak berada di ruang kerjanya. Informasi dari pegawai Tata Usaha, diketahui jika pihaknya sedang bertugas di luar kota tepatnya ke Jakarta. Sedangkan Ketua PPDB SMP 1 Batu, Yulianah, mengatakan rangkaian PPDB di SMPN 1 Batu telah selesai.

Beberapa hari lalu, Kabid SMP Dindik Batu, Hariadi saat dikonfirmasi melalui pesan pendek mengungkapkan adanya kemungkinan PPDB ulang. Usulan tersebut telah disampaikan kepada Wali Kota Batu, Hj Dewanti Rumpoko.

Advertisement

“Hasil pembicaraan dengan Ibu wali kota, kami mengusulkan untuk domisili dicabut seluruhnya. Sehingga, memakai KK. Opsi yang kedua, yakni PPDB diulang. Informasinya, wali kota menunggu perintah dari kepala dinas pendidikan tingkat provinsi,” ujarnya.

Anggota Komisi C DPRD Kota Batu, Sujono Djonet, secara terpisah mengingatkan kembali spirit di balik diberlakukannya PPDB sistem zonasi yaitu untuk menghadirkan keadilan dan pemerataan pendidikan bagi anak-anak. “Jangan sampai PPDB justru menjadi ajang kecurangan. Jadi, sistem zonasi ini dibuat oleh pemerintah. Sehingga, seyogyanya dipatuhi dan tidak dilanggar,” kata politisi Nasdem ini.

Sebab, tambahnya, Komisi C DPRD Kota Batu memang sudah memantau isu yang saat ini beredar terkait adanya dugaan kecurangan PPDB jalur zonasi. “Kita akan terus awasi dan bakal mencari tahu serta mengevaluasi agar bisa menjawab pertanyaan masyarakat,” terangnya. (bir/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas