Pendidikan
Trenggalek Terancam Kekurangan Guru Akibat Tiap Tahun 300 Orang Pensiun
Memontum Trenggalek – Jumlah tenaga pendidik atau guru di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Trenggalek, terancam terus menyusut. Itu karena, dalam setahunnya ada sekitar 300 guru yang memasuki masa purna tugas atau pensiun.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Trenggalek, Totok Rudianto, menegaskan jika jumlah guru atau tenaga pendidik memang selalu terjadi penyusutan atau berkurang setiap tahunnya. “Setiap tahun, jumlah guru pasti terjadi pengurangan. Kebanyakan, pengurangan ini terjadi karena mereka pensiun,” tegasnya, Selasa (05/07/2022) pagi.
Sementara itu, saat ini sudah tidak ada lagi penambahan Guru Tidak Tetap (GTT) atau tenaga honorer baru. Hal ini, seiring dengan Rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), terkait penghapusan pegawai honorer pada November 2023 mendatang.
Baca juga:
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
Meskipun ada peluang bagi pegawai honorer tersebut untuk tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun hanya akan ada sebagian saja yang lulus. “Kalau untuk kebutuhan guru di tingkat Sekolah Dasar (SD) di Trenggalek, ada sekitar 4 ribu. Dan masing-masing SD, ini minimalnya harus ada sembilan guru,” ujar Totok.
Dirinya menjelaskan, jika dirinci sembilan guru dalam setiap sekolah, itu terdiri dari enam guru kelas, satu operator dan dua guru mata pelajaran (mapel) yakni Agama dan Olah Raga. “Ditambah satu orang lagi sebagai kepala sekolah. Jadi, total dalam 1 SD itu sedikitnya 9 hingga 10 guru,” katanya.
Totok juga menambahkan, sejak Oktober 2021 lalu, pihaknya sudah tidak memperkenankan kepala sekolah mengikat perjanjian kerja dengan Guru Tidak Tetap (GTT) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) baru. “Alasannya, karena itu dilakukan seiring terbitnya PP nomor 49 tahun 2018, tentang manajemen PPPK. Sehingga selama 5 tahun terakhir, terhitung sejak 28 Oktober 2018 hingga 28 Oktober 2023 tidak ada lagi GTT maupun PTT baru di sekolah-sekolah,” papar Totok.
Meski demikian, Dinas Pendidikan juga akan terus melakukan penataan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga pendidik (guru) maupun tenaga kependidikan. (mil/sit)