Kota Malang
Dinilai Wanprestasi, Pengembang Wisata Bukit Sentul Digugat Rp 178 Juta

Memontum Kota Malang – Developer Wisata Bukit Sentul, Lawang, Kabupaten Malang yakni PT Graha Agung Perkasa digugat oleh Eko Wahyudi (40) warga Dusun Turi, Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, karena dinilai melakukan wanprestasi.
Eko Wahyudi, selaku user merasa kecewa dikarenakan pengembang Wisata Bukit Sentul tidak menepati perjanjian seperti yang tertera dalam SPPR (Surat Persetujuan Pembelian Rumah). Dalam perjanjian itu disebutkan bahwa penyerahan rumah harusnya 12 bulan setelah perlunasan dan penandatangan SPPR.
Harusnya Pada Januari 2019, sudah harus ada penyerahan rumah kepada Eko Wahyudi. Namun saat Maret 2019, rumah yang dibeli oleh Eko Wahyudi di Blok A3 Kav.28 Wisata Bukit Sentul denganType Bangunan 46 dengan luas tanah 84 m² dan luas bangunan 46 m² dan mendapatkan fasilitas berupa PDAM (Air bersih), PLN 1300 Watt serta SHGB.
Oleh karena itu Eko Wahyudi melalui kuasa hukumnya Imam Muslich SH MH melakukan gugatan wanprestasi di PN Bangil karena kantor Diveloper Wisata Bukit Sentul berada di Bangil Pasuruan, dengan gugatan No 16/Pdt.G/ 2019/ PN Bil.
Menurut keterantan Eko Wahyudi, bahwa dia membeli rumah di Perum Wisata Bukit Sentul Type 46 seharga Rp 445. 680.000.
” Pelunasan 30 Januari 2018. Dalam SPPR dicantumkan bahwa penyerahan rumah 12 bulan setelah pelunasan pada Januari 2018. Harusnya pihak pengembang melakukan penyerahan rumah pada 30 Januari 2019, namun ternyata belum diserahkan karena masih 75 persen pembangunannya,” ujar Eko Wahyudin, Selasa (26/3/2019) sore.
















