Kota Malang

Dinilai Wanprestasi, Pengembang Wisata Bukit Sentul Digugat Rp 178 Juta

Diterbitkan

-

Dinilai Wanprestasi, Pengembang Wisata Bukit Sentul Digugat Rp 178 Juta

Eko Wahyudi sudah mengingatkan pengembang terkait jatum tempo tersebut. Sebab dalam SPPR terdaoat klaosul bahwa jika dalam 12 bulan rumah belum diserahkan maka denda keterlambatan sebesar 5 persen setiap harinya dari nilai bangunan yang belum diselesaikan.

” Saya menanyakan kepada GM PT Graha Agung Perkasa, Bu Tanti Widia. Namun mereka mengingkarinya dan.mengatakan denda keterlambatan hanya 0,1 persen. Padahal perjanjiannya denda 5.persen setiao harinya dan tidak ada perjanjian lain,” ujar Eko Wahyudi.

Pada 18 Februari 2019, Eko Wahyudi melakukan somasi ke pengembang. Pada 12 Maret 2018, Eko Wahyudi diundang dalam penyerahan rumah. Namun hal itu ditolak oleh Eko Wahyudi, karena kondisi rumah tidak sesuai dengan perjanjian.

” Dalam perjanjian rumah diserahkan dengan segala fasilitasnya. Namun saat Penyerahan itu tidak ada fasilitas listrik , air , kanopi, taman, internet, TV kabel,” ujar Eko Wahyudi.

Advertisement

Sedangkan menurut Imam Muslich SH MH, kuasa hukun Eko Wahyudi mengatakan bahwa klien nya merasa sangat dirugikan oleh pihak pengembang Perum Wusata Bukit Sentul.

” Kamis besok akan dilakukan sidang perdana. Dalam gugatan ini kami menggugat Rp 178 juta. Gal.itu dihitung dari 5 persen perhari dari keterlambatan penyerahan rumah. Sedangkan Imateriilnya Rp 300 juta,” ujar Imam.

Sementara itu Nadzib Asrori SH M Hum, kuasa hukum pengembang Wisata Bukit Sentul, saat dikonfirmasi Memontum.com mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan wanprestasi.

” Pak Eko menafsirkan bahwa penyerahan rumah adalah 12 bulan setelah pelunasan. Namun dalam SPPR bahwa rumah diserahkan setelah 12 bulan ditandatangani SPPR. Penandatanganan SPPR sendiri bukan Januari 2018 melainkan 12 Maret 2018. Kita tepat waktu, rumah diserahkan pada 12 Maret 2019, kita menyerahkan fisik bangunan. Terkait fasilitas pasti nanti juga akan dapat,” ujar Nadzib. (gie/yan)

Advertisement

 

Laman: 1 2

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas