SEKITAR KITA

Dinkes Situbondo Surati Puskesmas hingga Apotek mengenai Surat Edaran Kemenkes Terkait Obat Cair atau Sirup

Diterbitkan

-

Dinkes Situbondo Surati Puskesmas hingga Apotek mengenai Surat Edaran Kemenkes Terkait Obat Cair atau Sirup

Memontum Situbondo – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Situbondo, terhitung sejak Jumat (21/10/2020) tadi, melayangkan surat kepada Puskesmas, RSUD dan apotek di Kabupaten Situbondo. Surat itu, berisi mengenai surat edaran Kementerian Kesehatan RI, untuk menyetop sementara penjualan maupun pemakaian obat cair atau sirup.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo, Dwi Herman Susilo, mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada tanggal 18 Oktober 2022.

“Setelah kita menerima Surat Edaran dari Kemenkes RI, makanya kita langsung teruskan dengan mensurati Puskesmas, RSUD dan apotek serta toko obat, untuk sementara waktu agar tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah pusat,” jelas Kadinkes seusai mengikuti pelantikan Sekda di Pendopo Kabupaten Situbondo.

Baca juga :

Advertisement

Berdasarkan SE tersebut, terang Dwi, bagi tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan, untuk sementara juga diminta agar tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup. Ini, berlaku sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah.

Lebih lanjut Dwi mengatakan, pelarangan penjualan obat sirup tersebut, diberlakukan pemerintah pasca ditemukannya 192 kasus gagal ginjal akut misterius terhadap anak usia 0 hingga 5 tahun diberbagai wilayah di Indonesia. “Alhamdulillah, di Kabupaten Situbondo, hingga saat ini kasus gagal ginjal akut misterius itu belum ditemukan. Belum ada laporan dari rumah sakit maupun Puskesmas, yang ada di Situbondo menemukan kasus gagal ginjal terhadap anak,” tegas Dwi.

Dwi menambahkan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, telah melakukan pengujian dan sampling terhadap jenis obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Pengujian dilakukan terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan tanggal 19 Oktober 2022 lalu. “Obat sirup yang berbahaya, yakni pelarutnya. Pelarut yang direkomendasikan mengandung polietilenglicol,” ujar Dwi.

Dwi menambahkan, apabila ada apotek yang masih menjual sirup yang mengandung zat yang dapat membahayakan tersebut, maka akan dikenakan sanksi. “Jika diketahui masih ada apotek yang menjual obat sirup tersebut, maka akan kita beri sanksi,” tegasnya. (her/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas