Probolinggo

Dipastikan Layanan Pencairan Dana Kematian Hanya Tiga Hari

Diterbitkan

-

Dipastikan Layanan Pencairan Dana Kematian Hanya Tiga Hari

“Disini kami lakukan verifikasi. Pemohon dapat mengisi surat permohonan ke wali kota. Yang mengurus bukan ahli waris pakai surat kuasa, yang mengurus RT RW pun tetap bisa atau ketua rukemnya. Kami yang akan jalan ke BPPKAD lalu proses di perbankan dan cair ke rekening yang bersangkutan,” jelas Rini.

Sepwrti yang di katakan Ketua RT 5 RW 4 Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih, Agus Irianto, sangat berterimakasih karena pelayanan yang luar biasa cepat dari Dispenduk Capil. Agus membenarkan jika per 1 Maret 2019, santunan kematian langsung satu pintu di Dispenduk Capil untuk pengurusan berkasnya.

“Kalau dulu masih melalui kecamatan – kelurahan. Kelebihan aturan baru ini enak, meninggal di RS ya cukup dari RS, meninggal di rumah ya minta dari kelurahan. Disinilah bedanya. Dulu surat kematian hanya di kecamatan masih perubahan KK, kalau ini three in one langsung selesai. Luar biasa,” ujar Agus.

Yang dialami Agus di lapangan, sebagai RT selama satu atau dua hari setelah meninggal, ia agak sungkan harus minta persyaratan ke keluarga.

Advertisement

“kendalanya karena masih suasana duka. Kalau dari Pak Wali bilang tiga hari selesai, saya mendukung. Tetapi perlu sosialisasi ke RT dan RW,” imbuhnya. (Pix/yan)

 

Laman: 1 2 3

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas