Surabaya

Disbudpar Sosialisasikan Pembenahan Kota Lama

Diterbitkan

-

Disbudpar Sosialisasikan Pembenahan Kota Lama

Pemilik cagar budaya juga mendapatkan beberapa hak. Yakni, memperoleh kompensasi apabila telah melaksanakan kewajibannya melindungi cagar budaya.

“Kedua, pemilik cagar budaya berhak memperoleh jaminan hukum berupa surat keterangan status cagar budaya, dan surat keterangan kepemilikan berdasarkan bukti yang sah,” sampainya.

Kepala Disbudpar Surabaya mengatakan, bahwa terdapat tiga tipe bangunan dalam kawasan cagar budaya. Yakni bangunan pecinan, bangunan kolonial, dan bangunan modern dan jumlah total seluruhnya ada 140 bangunan cagar budaya.

Menurut Antiek, pembenahan ini rencananya akan dimulai pada minggu ini. Ia menghimbau pada warga Kembang Jepun untuk segera mengurus izin administrasi.

Advertisement

“Karena itu, Disparta meminta dukungan dari masyarakat juga agar pembenahan bisa cepat terselesaikan dan menghidupkan kembali cagar budaya di kawasan Kembang Jepun sesegera mungkin,” sampainya.

Sementara itu, Eri Cahyadi Kepala Bapekko mengatakan, jika dulu Kembang Jepun merupakan tempat perdagangan yang sangat populer.

“Lambat laun semakin pudar, karena hanya pemerintah kota yang punya dalil dalam membangun. Kali ini, kami mengajak warga kembang jepun untuk ikut berpartisipasi dalam pembenahan kawasan,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa Kota Surabaya sudah terkenal denan Boneknya, dan juga semangatnya. “Karena itu mari ramaikan kembali kembang jepun. Insyaallah bisa selesai bulan Mei mendatang,” tutupnya. (est/ano/yan)

Advertisement

 

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas