SEKITAR KITA

Disdag Kota Surabaya Pantau Evaluasi Pembukaan Uji Coba Pusat Perbelanjaan

Diterbitkan

-

Memontum Surabaya – Selama pembukaan pusat perbelanjaan di Kota Surabaya Perpanjangan PPKM 16 Agustus, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya melakukan pemantauan.

Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, menjelaskan pembukaan pusat pembelanjaan seperti mall merupakan uji coba. Terutama dalam penerapan prokes dan pembatasan jumlah pengunjung 25 persen.

Baca Juga:

Kata dia untuk memastikan pusat perbelanjaan taat prokes pihaknya melakukan pemantauan di 24 pusat perbelanjaan yang diujicobakan selama PPKM Level 4 ini.

“Kami ingin memastikan komitmen pusat perbelanjaan yang dibuka saat uji coba PPKM Level 4 ini. Apakah mereka taat prokes atau tidak?” kata Wiwiek, Senin (16/08).

Advertisement

Lanjutnya, pemantauan itu sebagai bahan evaluasi atau catatan apakah memenuhi prokes atau tidak.

“Kami sudah pantau dan sudah mencatat prokes di pusat perbelanjaan yang nanti akan jadi bahan evaluasi,” jelasnya.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui hasil evaluasi itu apakah 24 pusat perbelanjaan akan tereliminasi atau tidak ketika ada catatan selama masa uji coba pembukaan.

“Saya tidak tahu, itu pusat yang nanti membuat kebijakan. Apakah diperpanjang atau seperti apa. Yang jelas kami terus memantau prokes di pusat perbelanjaan,” ungkapnya.

Advertisement

Dari hasil keseluruhan monitoring pusat perbelanjaan menurut Wiwiek semua mematuhi prokes. “Semua masih menjalankan prokes dan terus kami sosialisasikan bersama Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jatim,” ujarnya.

Selain itu, saat awal pembukaan pusat perbelanjaan di Surabaya Kementerian Perdagangan menyarankan 34 pusat perbelanjaan dibuka. Namun saat pelaksanaan hanya 24 pusat perbelanjaan yang dibuka oleh Pemkot Surabaya.

Sementara itu, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 ada empat kota yang diperbolehkan untuk membuka pusat perbelanjaan. Yakni Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang.

Pembukaan itu dimulai pukul 10.00 hingga pukul 20.00 dengan prokes ketat yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Mulai dari usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk. Kemudian pengunjung diwajibkan untuk mendownload aplikasi peduli lindungi yang digunakan sebagai syarat masuk mall, dengan cara melakukan scan barcode. (ade/ed2)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas