Jombang

Disdikbud Jombang Gelar NPHD dengan 162 Lembaga Sekolah

Diterbitkan

-

Memontum Jombang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, menggelar kegiatan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Bidang Pendidikan kepada 162 lembaga, Kamis (10/06) tadi. Kegiatan tersebut, digelar di Ruang Bung Tomo Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang.

Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, mengatakan dengan rampungnya penandatanganan, maka kedepannya untuk program pelaksanaan bisa segera dilakukan. “Semoga segera terealisasikan dan dimanfaatkan oleh masing-masing lembaga pendidikan yang mendapatkan hibah,” kata Kadisdikbud.

Baca Juga:

Dana hibah ini, tambahnya, diperuntukkan bagi lembaga pendidikan yang sudah mengajukan proposal dan sudah disetujui tim anggaran. Dana hibah sendiri, berasal dari dana APBD Kabupaten Jombang, dengan besaran sekitar Rp 13, 019 milyar.

“Nominal anggarannya juga berbeda-beda, sesuai dengan kebutuhan pengajuan proposal masing-masing lembaga pendidikan. Dana hibah bisa digunakan untuk apa saja, seperti pembangunan fisik maupun IT sesuai dengan proposal yangbsudah ditandatangani,” terangnya.

Advertisement

Naskah Perjanjian Dana Hibah merupakan undang-undang antara Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Dinas Pendidikan Kebudayaan bersama pimpinan lembaga pendidikan yang menerima dana hibah. “Landasan hukum dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) adalah Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2012 serta Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah atau yang dulu diatur dalam Permendagri No 32 Tahun 2011 tentang hibah,” ungkapnya.

Maka bagi lembaga pendidikan yang menerima dana hibah, terangnya, agar selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jika ada pemeriksaan semua merupakan tanggung jawab dari penerima hibah. Dalam hal ini Dinas Pendidikan dan kebudayaan selaku verifikator juga akan ikut terkena imbas,” tuturnya.

Ditambahkan, dengan telah selesainya penandatanganan, maka semua harus bersama-sama berkomitmen serta menjaga apa yang sudah tertuang dalam naskah perjanjian. “Taati apa yang sudah tertuang dalam naskah perjanjian jangan sampai menentang. Sehingga, harapannya tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari,” ujarnya. Rencananya, dana hibah akan diusahakan cair paling cepat tanggal 15 Juni 2021 dan paling lambat tanggal 17 Juni 2021. Sehingga, bisa mendukung program Bupati Jombang, dalam menciptakan Jombang yang berkarakter dan berdaya saing. (azl/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas