Kota Malang
Disdikbud Kota Malang Tegaskan Tidak Ada Pergantian Seragam Bagi Pelajar SD dan SMP
Memontum Kota Malang – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, menegaskan bahwa di Kota Malang sendiri tidak ada rencana mengenai pergantian seragam sekolah dengan skema atau model baru. Apalagi, sampai dengan saat ini belum ada mengenai petunjuk dan teknis (juknis) terkait hal itu.
“Yang jelas sampai detik ini kami belum ada aturan yang mengikat secara payung hukum pastinya. Belum ada Juknis, belum ada aturan Kemendikbud,” kata Suwarjana, Senin (22/04/2024) tadi.
Tentu, pihaknya menekankan jika para pelajar di Kota Malang tetap menggunakan seragam yang ada. Apalagi, itu masih sangat relevan untuk digunakan.
“Jadi kami masih menggunakan seragam yang lama dan pakai saja itu, karena kasihan masyarakat nanti,” ujarnya.
Baca juga :
Kemudian, Suwarjana menilai dengan adanya seragam baru nantinya bisa memberatkan masyarakat. Apalagi, pemerintah pusat menyerahkan model dan warna pakaian adat sesuai kebudayaan setempat. Sementara, dalam hal ini belum tentu tiap daerah mampu melakukan pengadaan seragam sendiri.
“Sehingga, seragam baru justru akan dibebankan kepada masyarakat dan ini tentu bisa berpotensi membuat polemik di tengah masyarakat,” katanya.
Dalam hal ini, Suwarjana berharap agar tetap mengenakan seragam yang lama. Apabila pemerintah pusat mengeluarkan Juknis mengenai pembuatan seragam baru, maka diharapkan juga mampu untuk membiayainya.
“Harapan kami, sudahlah seragam lama saja, kasihan masyarakat. Kalau saya punya prinsip seperti itu. Kalau seandainya keluar juknisnya agar membuat seragam baru, pemerintah pusat yang harusnya membiayai. Kasihan masyarakat kalau dibebani lagi,” imbuh Suwarjana. (rsy/sit)