Kota Malang

Dishub Kota Malang Dukung Penambahan Fasilitas untuk Penyeberangan di Alun-Alun Tugu

Diterbitkan

-

FASILITAS: Suasana di Kawasan Alun-Alun Tugu Kota Malang yang rencananya akan ditambahkan fasilitas penyeberangan. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mendukung adanya rencana penambahan fasilitas infrastruktur jalan di sekitar Alun-Alun Tugu Kota Malang. Mengingat, Alun-Alun tersebut saat ini sedang dalam proses revitalisasi dan akan dirampungkan hingga September 2023 mendatang.

Pria yang kerap disapa Jaya, menuturkan jika penambahan fasilitas tersebut yaitu tempat penyeberangan jalan bagi pejalan kaki. Baik itu zebra cross maupun pelican crossing. Itu akan menjadi perhatian tersendiri baginya, karena diketahui arus lalu lintas di kawasan tersebut cukup padat.

“Kita siapkan itu dan kita lihat dari anggarannya mudah-mudahan ada. Kalau zebra cross ini kan tidak terlalu besar anggarannya, tapi kalau pelican crossing ini butuh anggaran lumayan dan pastinya ada alatnya,” jelas Widjaja, Rabu (19/07/2023) tadi.

Baca juga :

Advertisement

Ditambahkan Jaya, bahwa ada dua titik lokasi yang aman sebagai lokasi penyeberangan di kawasan tersebut. Yaitu, di depan Balai Kota Malang dan di depan gedung DPRD Kota Malang. Terlebih, menurut Jaya penyeberangan tidak boleh berada di tikungan.

“Tentu yang menjadi perhatian adalah lokasi penyebrangan, kita upayakan tidak menyebrang di sembarang tempat. Budaya itu harus kita lakukan. Kita upayakan penyeberangan tidak ditikungan karena itu sangat membahayakan,” katanya.

Lebih lanjut Jaya juga menyampaikan, jika penambahan titik penyeberangan di kawasan tersebut bukan semata kewajiban Dishub Kota Malang saja. Apabila, perangkat daerah terkait, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai penanggungjawab revitalisasi Alun-alun Tugu menyediakan titik tersebut, pihaknya mempersilahkan.

“Bisa saja bukan dari kami, tetapi dari DLH dan itu tergantung dari isi kontrak. Misalkan di dalam isi kontrak menyebutkan penyedia ada perubahan atau adendum, itu sangat mungkin saja, karena namanya juga kontrak,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas